Selasa 11 Jan 2022 19:26 WIB

Herry Wirawan akan Ajukan Pembelaan Terhadap Tuntutan Mati dan Kebiri Kimia

Pembelaan akan disampaikan secara tertulis di persidangan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ilham Tirta
Herry Wirawan, terdakwa dugaan pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Jabar.
Foto: Republika
Herry Wirawan, terdakwa dugaan pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Jabar.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kuasa hukum terdakwa kasus pelecehan seksual Herry Wirawan, Ira Mambo memberi respon terhadap tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia kepada kliennya. Ia akan menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat di persidangan dengan agenda pembelaan.

"Pendapat saya itu nanti akan kami tuangkan di pleidoi," ujar Ira Mambo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/1/2022). Ia melanjutkan, pihaknya saat ini masih belum bisa memberikan tanggapan.

Baca Juga

"Pembelaan akan kami sampaikan secara tertulis di persidangan, pada terdakwa diberikan kesempatan pembelaan," katanya.

Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung hari ini menuntut terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati itu dengan hukuman mati. Herry juga dituntut dihukum kebiri kimia. Kebiri kimia adalah penyuntikan zat anti-testosteron ke tubuh pria untuk menurunkan kadar hormon testosteron. Hal itu mengakibatkan seseorang tidak memiliki hasrat birahi.

"Dalam tuntutan kami, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati, sebagai bukti dan komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatan," ujar Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement