Rabu 12 Jan 2022 00:15 WIB

Ini Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH Hingga Cara Ceknya

Bansos hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam DTKS.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati / Red: Agus Yulianto
Pencairan dana bansos program keluarga harapan (PKH).
Foto: BNI
Pencairan dana bansos program keluarga harapan (PKH).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pamdemi Covid-19 yang terjadi hampir dua tahun terakhir, banyak membuat masyarakat terdampak secara ekonomi dan membutuhkan bantuan sosial (bansos). Kementerian Sosial (Kemensos) telah memberikan bansos program keluarga harapan (PKH) yang hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Hanya mereka yang memenuhi syarat dan kriteria untuk menjadi penerima PKH menurut Kemensos. Kemensos telah menetapkan siapa saja yang menjadi penerima PKH. Berikut ini daftarnya:

1. Ibu hamil sebesar Rp 3.000.000

2. Anak usia dini sebesar Rp 3.000.000

3. Anak usia sekolah sekolah dasar (SD) sebesar Rp 900.000

4. Anak usia sekolah menengah pertama (SMP) sebesar Rp 1.500.000

5. Anak usia sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp 2.000.000

6. Lanjut usia atau lansia sebesar Rp 2.400.000

7. Penyandang disabilitas sebesar Rp 2.400.000

Kemudian, Kemensos juga menetapkan syarat untuk mendapatkan bansos PKH yaitu:

1. Ibu hamil maksimal kehamilan kedua (tidak lebih), 2. Anak usia dini maksimal dua anak dalam satu keluarga, 3. Anak usia sekolah SD maksimal satu anak dalam satu keluarga.

4. Anak usia sekolah SMP maksimal satu anak dalam satu keluarga, 5. Anak usia sekolah SMA maksimal satu anak dalam satu keluarga, 6. Lanjut usia atau lansia maksimal satu orang dalam keluarga, dan 7. Penyandang disabilitas maksimal satu orang dalam keluarga

Jika sudah memenuhi kriteria dan syarat, penerima bansos PKH dari pemerintah dapat mengeceknya lewat dalam jaringan (daring). Pertama ketik tautan https://cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek penerima bansos PKH bulan Januari 2022. 

Kemudian berikut ini petunjuk pencariannya: Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon  untuk mendapatkan huruf kode baru Klik tombol CARI DATA. 

Sebagai catatan, sistem cek bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat (PM) sesuai Wilayah yang Anda inputkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement