Selasa 11 Jan 2022 16:13 WIB

Dorongan PTM 100 Persen Direvisi Bergulir, Wagub DKI: Belum Ada Klaster Sekolah

Kebijakan PTM dianjurkan dievaluasi menjadi setidaknya 50 persen kapasitas.

Pelajar berjalan meninggalkan kelas usai mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka di SDN 01 Pondok Labu, Jakarta Selatan, Senin (3/1). Berdasarkan kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang diputuskan pada 21 Desember 2021 mengenai panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen mulai hari ini Senin (3/1). Dalam aturan tersebut dilakukan pembatasan selama 6 jam pelajaran perhari dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat juga mewajibkan tenaga pendidik dan peserta didik sudah mendapatkan dosis vaksin Covid-19.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pelajar berjalan meninggalkan kelas usai mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka di SDN 01 Pondok Labu, Jakarta Selatan, Senin (3/1). Berdasarkan kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang diputuskan pada 21 Desember 2021 mengenai panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen mulai hari ini Senin (3/1). Dalam aturan tersebut dilakukan pembatasan selama 6 jam pelajaran perhari dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat juga mewajibkan tenaga pendidik dan peserta didik sudah mendapatkan dosis vaksin Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Zainur Mahsir Ramadhan, Antara

Desakan untuk merevisi kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen terus bermunculan. Kebijakan PTM 100 persen dinilai riskan di saat kasus Covid-19 trennya sedang meningkat.

Baca Juga

Ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia Tri Yunis Miko mendesak Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi kembali pelaksanaan PTM 100 persen. Apabila terpaksa harus dilakukan PTM harus dikurangi kapasitasnya.

"Alasannya PPKM level dua dan satu tidak ada bedanya dalam pelaksanaan pembelajaran dalam tatap muka," kata Miko, Selasa (11/1/2022). Menurut dia, pelaksanaan PTM seharusnya menyesuaikan dengan peningkatan level PPKM, bukan seperti saat ini yang ketentuannya masih sama meski PPKM di DKI naik dari level satu menjadi dua.

Dia mengharapkan aturan terkait PTM dengan kapasitas 100 persen harus dievaluasi di antaranya soal mekanisme PTM. "Sebenarnya 100 persen bisa tapi dengan giliran misalnya tiga jam, jadi yang pertama untuk 50 persen, atau tiga jam kedua, untuk yang sesi berikut 50 persen yang kedua," imbuhnya.

Ia pun berharap Pemprov DKI mengikuti jejak daerah tetangga di antaranya Bogor dan Depok yang menunda pelaksanaan PTM kapasitas 100 persen.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) juga ikut mengkritik kebijakan PTM 100 persen. KemenPPPA memandang penyelenggaraan PTM wajib berdasarkan prinsip penyelenggaraan pendidikan di masa pandemi Covid-19.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Anak KemenPPPA Agustina Erni berharap, pelaksanaan PTM 100 persen dapat dilakukan dengan tetap menjamin prokes. Kemudian capaian vaksinasi Covid-19 dosis 2 bagi pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50 persen ditingkat kabupaten/kota.

"Bagi KemenPPPA ada dua hal utama yang menjadi pertimbangan kami yaitu pertama, prinsip kesehatan dan keselamatan menjadi prioritas utama dalam menetapkan kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan. Kedua, mempertimbangkan tumbuh kembang dan hak anak selama pandemi Covid-19. Ini harus menjadi dasar," kata Erni dalam keterangan pers, Selasa (11/1/2022).

Erni meminta Pemda juga perlu melakukan pemetaan sekolah berdasarkan zona covid-19 terkait kesiapan PTM melalui assessment. Assesment untuk mengukur kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan PTM 100 persen pada aspek kesiapan sarana prasarana pendukung prokes dan kesiapan sekolah melakukan PTM 100 persen secara penuh baik di rumah maupun tatap muka terbatas.

"Pemerintah telah menyusun regulasi yang dilengkapi dengan buku saku, sehingga perlu peran kita bersama untuk memahami regulasi tersebut sehingga implementasinya di lapangan dapat berjalan dengan baik," ujar Erni.

Erni berharap pihak sekolah tak memaksakan PTM kepada orang tua murid. "Orang tua juga diperbolehkan memilih untuk tetap melakukan pembelajaran jarak jauh jika dirasa orang tua belum siap untuk melakukan PTM 100 persen secara penuh bagi anaknya," lanjut Erni.

Selain itu, Erni menyinggung perlunya peran semua pihak terutama orang tua agar PTM dapat berjalan dengan baik. Ia mengimbau satuan pendidikan perlu melibatkan peran aktif orang tua dalam mendampingi anak-anaknya untuk persiapan PTM.

"Persiapan para orang tua menjadi fokus perhatian yang harus diantisipasi ketika mengizinkan anaknya bersekolah dengan tatap muka 100 persen. Hal ini membutuhkan peran semua pihak terutama kementerian/lembaga untuk melakukan edukasi secara masif dan komunikatif dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak untuk mencegah klaster baru penularan virus corona baik di sekolah maupun di keluarga," ucap Erni.

Di samping itu, Erni menjelaskan perlu peran aktif Kepala Satuan Pendidikan, Pemda, Dinas pendidikan, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk memastikan PTM 100 persen secara penuh dapat berjalan dengan aman. Pemerintah pusat dan daerah juga perlu membuka kanal-kanal pengaduan seluas-luasnya sehingga masyarakat dapat ikut memantau dan melaporkan pelaksanaan PTM.

"Kembali lagi, PTM 100 persen harus tetap mempertimbangkan kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya,” imbau Erni.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, memang ada penambahan kasus Covid-19 di DKI dalam beberapa hari ini. Namun demikian, pihaknya masih enggan membatasi kegiatan PTM 100 persen di DKI.

“Sampai hari ini kita tidak mengurangi PTM, karena DKI termasuk provinsi yang memenuhi syarat melaksanakan PTM 100 persen terbatas,” jelas dia.

Ditanya apakah pihaknya akan memberlakukan aturan darurat soal PTM, Riza menampiknya. Menurut dia, pihaknya masih akan melihat kejadian yang dimungkinkan dan akan terjadi ke depannya. “Sampai hari ini kan belum ada klaster di sekolah,” jelas dia.

Riza menambahkan, saran dari sejumlah pakar memang meminta adanya pengurangan kapasitas PTM. Tetapi, hal itu ia sebut tak akan diputuskan sendiri dalam waktu dekat.

“Kami juga memutuskan bersama dengan pemerintah pusat. Prinsipnya pemerintah akan memberi perhatian semua,” ucapnya. “Silakan para ahli, pakar, bahkan masyarakat biasa boleh memberikan rekomendasi. Itu menjadi perhatian kita bersama,” kata dia.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, mengatakan, kasus aktif di DKI Jakarta hingga Senin (10/1/2022) bertambah 360 kasus. Jumlah itu, menjadikan total kasus di DKI selama pandemi menjadi 867.662 orang.

Namun demikian, berdasarkan data, kasus sembuh di DKI pada hari yang sama juga bertambah 105 orang. Kasus akumulatif sembuh di DKI hingga kini menjadi 851.913 orang. “Jumlah kasus aktif di Jakarta hari ini naik sejumlah 255 kasus, sehingga jumlah kasus aktif kini sebanyak 2.129 (orang yang masih dirawat/isolasi)” jelas Dwi dalam keterangannya, dikutip kemarin malam.

photo
Ada sejumlah alasan kenapa anak harus kembali PTM ke sekolah. - (Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement