Selasa 11 Jan 2022 12:58 WIB

Hakim PN Jakpus Vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Penjara Satu Tahun

Nia Ramadhani bersama Ardi Bakrie termasuk sopirnya dipenjara satu tahun.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Terpidana kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie (kanan) mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (23/12/2021).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Terpidana kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie (kanan) mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (23/12/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis pidana hukuman penjara selama satu tahun kepada artis Ramadhania alias Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardie Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto. Hakim menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata hakim ketua Muhammad Damis di Ruang Sidang HM Hatta Ali PN Jakpus, Kemayoran, Selasa (11/1).

Baca Juga

Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan barang bukti, antara lain, satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,565 gram dan satu buah bong alat isap narkotika jenis sabu yang dirampas untuk dimusnahkan.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim agar menghukum ketiga terdakwa dengan rehabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Nia, Ardi, dan Zen dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pleidoinya, Nia menyatakan tak terima dengan JPU yang menuntutnya untuk menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. Nia mengeklaim, berdasarkan hasil pemeriksaan, ia sudah dinyatakan pulih. Selain itu, hasil tim asesmen terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan masa rehabilitasi tiga bulan. Sehingga, menurut Nia, masa rehabilitasi yang dilayangkan JPU harus dikurangi.

Kasus itu bermula saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 WIB. Nia disebut meminta Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat isap (bong) dan menyerahkan uang sebesar Rp 1,7 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement