JAKARTA -- Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko, mengaku tidak bisa mengomentari surat terbuka yang dikeluarkan oleh Aliansi Anak Bangsa Peduli Riset dan Kemajuan Bangsa. Ia mengatakan, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang BRIN merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo. Namun, ia menanggapi usulan...
Berita Lainnya