Selasa 11 Jan 2022 01:00 WIB

Jampidsus Memperkuat Pemberantasan Korupsi di Daerah

Jampidsus bisa turut ambil bagian dalam misi pemerintah memberantas praktik mafia. 

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Foto:

Pemberantasan mafia

Jaksa Agung, sudah menerbitkan SE 16/2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah, juga SE 17/2021 soal Pemberantasan Mafia Pelabuhan, dan Bandara. 

Belakangan, instruksi tegas dari Burhanuddin juga memerintahkan agar para jaksa di semua bidang, mengawasi, dan mengungkap praktik-praktik kecurangan dalam kelangkaan pupuk bagi para petani. 

Burhanuddin meyakini, praktik-praktik mafia di segala sektor tersebut, terindikasi adanya korupsi, maupun tindak pidana lain, yang dapat menjerat pelakunya. “Segera laksanakan perintah saya tersebut. Dan saya menunggu laporan baik atas kinerja dari saudara,” kata Burhanuddin.

Selain melantik Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus, Burhanuddin sekaligus melantik Ali Mukartono sebagai Jamwas. Adapun Amir Yanto yang semula mengisi pos Jamwas, dilantik jabatan baru sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) menggantikan Sunarta. Adapun Sunarta, dilantik menjadi Wakil Jaksa Agung, menggantikan Setia Untung Arimuladi, yang resmi purna tugas sebagai jaksa, pada 1 Januari 2022 kemarin. 

Terkait posisi Febrie Adriansyah, namanya bukan sosok baru di lingkungan Jampidsus. Sebelum menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, pada Juli 2021 lalu, Febrie adalah bawahan Ali Mukartono sebagai Direktur Penyidikan di Jampidsus. Sejumlah kasus, dan megaskandal korupsi berhasil ia ungkap, dan dituntaskan ke pengadilan. Seperti megaskandal korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun. 

Febrie juga yang melakukan penyidikan, dan menuntaskan skandal suap dan gratifikasi yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan buronan korupsi Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra. Febrie juga yang menjadi bos penyidikan awal megakorupsi dan TPPU di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), kasus yang merugikan negara Rp 22,78 triliun tersebut. 

Sejumlah kasus-kasus korupsi lainnya, yang hingga kini belum tuntas pengungkapan, dan penyidikannya juga sisa-sisa kasus yang pernah ia tangani sebelum namanya resmi dipromosikan sebagai Kepala Kejati DKI Jakarta. Seperti kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang merugikan negara Rp 4,7 triliun. 

 

Juga kasus korupsi yang terjadi di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Askrindo Mitra Utama (AMU). Dan kasus dugaan korupsi BPJS Naker, yang saat ini menunggu keputusan untuk dilanjutkan atau dihentikan penyidikannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement