Senin 10 Jan 2022 06:23 WIB

Polres Sukabumi Buru Jaringan Pemalsu Sertifikat

Dua pegawai BPN Kabupaten Sukabumi diperiksa sebagai saksi kasus mafia tanah.

Petugas menujukkan barang bukti dokumen kasus mafia tanah yang menggunakan surat palsu di Jakarta Timur dan Kabupaten Bekasi ditunjukkan kepada wartawan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/9).
Foto: Antara/Reno Esnir
Petugas menujukkan barang bukti dokumen kasus mafia tanah yang menggunakan surat palsu di Jakarta Timur dan Kabupaten Bekasi ditunjukkan kepada wartawan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/9).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi terus mengembangkan kasus mafia tanah di wilayah itu. Tujuannya, untuk membongkar jaringan pemalsu sertifikat tanah yang hingga kini sudah 12 saksi diperiksa. Dua di antaranya merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi.

"Pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti terus kami lakukan untuk membongkar jaringan mafia tanah yang modusnya menerbitkan sertifikat tanah untuk mengambil alih tanah milik korban," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Ahad (9/1).

Kasus mafia tanah ini mulai terbongkar setelah ada laporan dari korban atas nama Hoerudin Gozali (64 tahun), warga Legokloa, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, pada 2019. Dia mengaku menjadi korban penipuan, di mana tanah seluas sekitar 1.400 meter persegi miliknya yang berada di Kampung Batusapi, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, diambil alih sepihak oleh orang yang menyewanya.

Dia menjelaskan kronologisnya. Pada awal Februari 2012, seseorang berinisial RR menyewa tanah milik korban seluas 1.400 meter persegi tersebut selama lima tahun yang habis kontrak pada Februari 2017 untuk dibangun sebuah ruko.

Baik korban maupun RR, kata kapolres, setuju dengan nilai kontrak tanah selama lima tahun, yakni Rp 25 juta, yang disepakati keduanya di atas surat perjanjian bermaterai. Awalnya, sewa tanah ini berjalan tanpa masalah, namun masalah muncul setelah RR enggan mengembalikan tanah milik Hoerudin. 

Padahal, masa sewanya telah berakhir dengan alasan tanah tersebut saat ini sudah menjadi milik RR. Untuk memperkuat bahwa tanah seluas 1.400 meter persegi itu, saat ini, status kepemilikannya bukan lagi milik Hoerudin, RR menunjukkan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 3507 tahun 2018 kepada korban. 

Terkejut ada sertifikat lainnya dan merasa ditipu, Hoerudinn melaporkan kasus itu ke Polres Sukabumi pada 2019. Menurut Dedy, kepada Penyidik Satuan Reskrim Polres Sukabumi, RR berdalih sudah mempunyai sertifikat tanah dan mengajukan permohonan sertifikat atas nama dirinya ke kantor BPN dengan dasar adanya surat pelepasan hak (SPH) pada 2014. 

Hanya saja, kepada penyidik RR tidak bisa menunjukkan bukti pembelian tanah dari Hoerudin. "Yang kami dalami pada kasus mafia tanah ini, yakni terbitnya SHM 3507 Tahun 2018 yang diduga dalam proses pembuatannya memalsukan persyaratan," ujar Dedy. 

"Kasus ini,  sudah masuk penyidikan dan untuk tersangkanya dalam waktu dekat kami munculkan setelah pemeriksaan saksi selesai," ujarnya lagi.

Sementara Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengungkapkan, pihaknya terus mengembangkan kasus mafia tanah yang terjadi di wilayah Kecamatan Palabuhanratu. Itu setelah ada beberapa laporan dari masyarakat terkait banyak beredarnya kepemilikan SHM, khususnya di kampung Batusapi dan sekitarnya. 

Dia menyangsikan, legalitas dari SPH dan prosedur persyaratan lainnya yang menjadi dasar terbitnya SHM. "Saat ini Satreskrim Polres Sukabumi terus mendalami prosedur pengajuan SPH hingga terbit SHM dan kami pun terus memburu siapa saja yang terlibat jaringan mafia tanah," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement