REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Rencana pemerintah memberikan vaksin Covid-19 dosis ketkga atau booster berbayar bagi mereka yang bukan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinilai akan menghambat capaian vaksinasi dan tujuan peningkatan kekebalan penduduk. Padahal, konstitusi, UU Kesehatan, UU Wabah Penyakit Menular, dan UU Kekarantinaan Kesehatan, telah memandatkan pemerintah untuk memberikan akses terhadap layanan kesehatan, termasuk vaksinasi yang setara.
“Skema vaksin berbayar hanya menguntungkan mereka yang memiliki kemampuan membeli vaksin sedangkan masyarakat miskin semakin sulit mendapatkan vaksin,” kata Agus Sarwono dari Transparency International Indonesia yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Keadilan Kesehatan, Ahad (9/1/2022).
Oleh karena itu, 29 organisasi yang tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Keadilan Kesehatan telah mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal Badan Kesehatan Dunia (WHO), Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus. Surat itu untuk meminta WHO memberikan saran kepada Pemerintah Indonesia agar segera menunda rencana pemberian vaksin booster pada 12 Januari 2022 sebelum vaksinasi dosis primer diberikan kepada seluruh target sasaran vaksinasi. Koalisi juga mendesak agar vaksinasi diberikan gratis kepada semua warga. Sebab, vaksin adalah barang publik yang tidak boleh diperjualbelikan di masa krisis.
Vaksin yang ada saat ini didapat secara gratis dari kerja sama bilateral antar negara dan kerja sama multilateral, serta pembelian langsung yang menggunakan dana APBN. Dengan begitu, pemerintah seharusnya tidak boleh memperjualbelikan vaksin Covid-19 di Indonesia.
"Bersamaan dengan surat kami kepada Badan Kesehatan Dunia (WHO), Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Keadilan Kesehatan mendesak pemerintah menunda pemberian vaksin booster hingga 70-80% dari populasi mendapatkan dosis 1 dan 2, terutama lansia dan kelompok rentan lainnya di seluruh wilayah secara proporsional sesuai tingkat infeksi di masyarakat," tegas Agus.
Pemerintah juga harus memastikan perbaikan tata laksana infrastruktur pemberian vaksin dosis 1 dan 2 sehingga cakupan vaksin dosis penuh dapat tercapai tepat dan cepat. Memastikan ketersediaan vaksin secara merata dan proporsional di setiap daerah agar vaksin dapat mudah diakses oleh semua.
"Kami mendesak pemerintah membatalkan rencana vaksin berbayar dan memberikan vaksin booster kepada seluruh warga secara gratis," tegasnya.
Pemerintah akan memulai vaksinasi booster pada 12 Januari 2022. Khusus untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri diberlakukan pembayaran. Namun pemerintah belum menetapkan besaran tarif dari vaksinasi booster tersebut.
“Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,“ kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Dalam proses penetapan harga, sambung Nadia, harus melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jenis dan dosis vaksin yang akan diberikan pun masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari ITAGI dan studi riset booster yang sedang berjalan serta sesuai dengan persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.
Pemberian vaksinasi booster tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, Lansia, peserta PBI, dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.
Untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS Swasta, maupun klinik swasta.
Namun demikian, pemerintah tetap memberikan vaksinasi gratis dalam program pemerintah bagi Lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI, dan kelompok rentan lainnya.