Ahad 09 Jan 2022 17:52 WIB

Saat Ditangkap dan Hilangkan Jejak, Bandar Narkoba Pecahkan HP

Rusaknya HP ini, menyulitkan penyidik untuk mengetahui asal narkoba dan jaringannya.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus Yulianto
Petugas menunjukan  paket bungkusan yang diduga narkoba. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Irfan Anshori
Petugas menunjukan paket bungkusan yang diduga narkoba. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Bandar narkoba RP (22 tahun), berusaha memutus jaringan mereka saat polisi menangkapnya. Caranya, dengan memecahkan sebuah handphone (HP) miliknya. Rusaknya HP ini, menyulitkan penyidik untuk mengetahui asal narkoba dan jaringannya.

Tim Opsnal Subdit 3 Direserse Narkoba Polda Lampung yang dipimpin Kompol Rahmad Mardian mengungkap, jaringan narkoba di Lampung pada Jumat (7/1). Petugas mengamankan seorang tersangka RP yang juga bandar narkoba di Lampung.

Dalam mobil RP, warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung tersebut ditemukan polisi sebungkus plastik berisi enam gram narkoba jenis sabu. “Petugas menangkap tersangka di Jalan Branti Raya, saat digerebek ditemukan sabu enam gram,” kata Rahmad Mardian di Bandar Lampung, Ahad (9/1).

Penangkapan tersebut berkat laporan masyarakat kepada polisi, akan ada transaksi narkoba di Jalan Branti Raya, Negeri Katon, Pesawaran tersebut. Tim Opsnal Subdit 3 melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP kemudian tim Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka RP.

"Pada saat melakukan penggeledahan di dalam mobil tersangka, tim Opsnal menemukan satu paket plastik bening yang berisikan narkoba jenis sabu," ujarnya.

Mardian mengatakan, pada saat ditangkap, tersangka RP yang diketahui sebagai bandar narkoba tersebut sempat memecahkan ponsel miliknya. Itu dilakukan dengan maksud agar polisi kesulitan mengetahui dari mana asal sabu miliknya.

"Untuk statusnya sebagai bandar, dan kami lagi kembangkan. Namun, HP dipecahkan oleh tersangka pada saat penangkapan sehingga data belum bisa dibuka tapi terus kita kembangkan, " kata Rahmad Mardian.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka RP akan dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement