Sabtu 08 Jan 2022 02:02 WIB

Sebelum Air Tanah Dilarang di DKI, Pengamat: Penuhi Syarat Ini 

Anies Baswedan sudah menerbitkan kebijakan pembatasan dan pelarangan pengambilan air

Seorang anak memompa air tanah di kawasan Petamburan, Jakarta, Rabu (6/10). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghentikan penggunaan air tanah di DKI Jakarta dan sekitarnya yang bertujuan untuk mengurangi penurunan muka tanah di Ibu Kota. Republika/Putra M. Akbar
Foto:

Nota kesepakatan SPAM

Saat ini, cakupan layanan air minum perpipaan di Jakarta baru mampu memenuhi 64 persen dan menyuplai 20.725 liter per detik air untuk 908.324 sambungan pelanggan. Akibatnya, masyarakat yang tidak memiliki akses air minum perpipaan menggunakan air tanah secara terus menerus sehingga menjadi salah satu penyebab penurunan muka tanah.

Untuk itu, baru-baru ini Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Jakarta meneken nota kesepakatan sinergi dan dukungan penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Senin (3/1). Nota kesepakatan itu mencakup rincian program, jangka waktu serta skema pembiayaan yang tepat melalui sinergi proyek SPAM.

Dengan kesepakatan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan optimistis, cakupan penyediaan air minum pipa sudah 100 persen terlayani kepada masyarakat Ibu Kota sebelum 2030. "Harapannya kami bisa melayani 100 persen, Insya Allah sebelum 2030," kata Anies Baswedan di Jakarta, Senin (3/1).

Nantinya, DKI Jakarta harus mampu menyediakan suplai tambahan sebanyak 11.150 liter per detik dan tambahan infrastruktur distribusi yang mencakup 35 persen wilayah pelayanan baru untuk perpipaan kepada kurang lebih satu juta tambahan pelanggan baru pada 2030.

 

Di sisi lain, Anies Baswedan sudah menerbitkan kebijakan pembatasan dan pelarangan pengambilan air tanah di wilayah yang telah dilayani jaringan perpipaan PAM Jaya yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zonasi Bebas Air Tanah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement