REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Kalimantan Tengah memiliki potensi alam yang sangat luar biasa, khususnya dari sektor Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan (3P) serta Sumber Daya Alam potensial lainnya yang tentunya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kalimantan Tengah.
Setidaknya di wilayah Kalimantan Tengah terdapat 7 (tujuh) Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi ketiga yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah telah memberikan kesempatan selama 23 tahun perusahaan PKP2B tersebut untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan meliputi Eksplorasi, Studi Kelayakan, Konstruksi dan Operasi Produksi.
Namun hingga saat ini belum memberikan konstribusi yang optimal bagi daerah terhadap penguasaan pengelolaan sumberdaya alam yang ada. Dalam rangka untuk memenuhi prinsip keadilan bagi daerah maka Gubernur Sugianto Sabran meminta kepada Pemerintah Pusat untuk melakukan evaluasi atas perizinan tersebut antara lain:
1. Menciutkan wilayah PKP2B yang berstatus konstruksi/Operasi Produksi dan memberikan prioritas untuk mendapatkan IUPK pada area penciutan tersebut kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sehingga ada kesempatan bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah.
2. Tidak memperpanjang 2 (dua) PKP2B yang berstatus eksplorasi yang akan berakhir pada tahun 2022.
Tindakan tegas Gubernur Kalimantan Tengah ini sejalan dengan kebijakan Presiden Ir. Joko Widodo yang mencabut izin 2.078 perusahaan tambang mineral dan batubara yang tidak produktif dan tidak aktif membuat rencana kerja.
“Bukan hanya yang tidak dikelola, tetapi perusahaan tambang yang tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Dampak-dampak dari perizinan tersebut yang merugikan masyarakat, selain kerusakan alam dan infrastruktur juga tidak berkontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang akan digunakan untuk pembangunan di Kalimantan Tengah,” ungkap Gubernur Kalteng usai memimpin Rapat Terbatas Penanganan Covid-19 tahun 2022 dengan para Bupati/ Wali Kota se-Kalimantan Tengah (4/1/22).
Setiap tahunnya Pemprov Kalteng harus merelakan miliaran rupiah untuk anggaran untuk perbaikan infrastruktur jalan. Sebagaimana Data dari Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah, anggaran rehabilitasi infrastrukur jalan hampir setiap tahun sebesar 750 miliar. Harusnya anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk pembangunan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat Kalteng.
Pemprov Kalteng terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan ijin usaha yang transparan dan akuntabel tetapi ijin-ijin yang disalahgunakan pasti akan direkomendasikan untuk dicabut. Pembenahan dan penertiban ijin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian ijin pertambangan dan kehutanan serta perizinan lainnya.