Rabu 05 Jan 2022 20:24 WIB

Soal Jual Beli Booster Ilegal di Surabaya, Ini Kata Kemenkes

Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Jawa Timur, melaporkan adanya dugaan jual beli vaksin.

Rep: Dian Fath Risalah, Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi angkat bicara perihal jual beli vaksin dosis ketiga Covid-19 atau booster secara ilegal di Surabaya, Jawa Timur. Menurut Nadia, pengawasan distribusi vaksin Covid-19 sudah menjadi tanggung jawab dan tugas setiap Pemerintah Daerah (Pemda). (Foto: Siti Nadia Tarmizi)
Foto: DOk BNPB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi angkat bicara perihal jual beli vaksin dosis ketiga Covid-19 atau booster secara ilegal di Surabaya, Jawa Timur. Menurut Nadia, pengawasan distribusi vaksin Covid-19 sudah menjadi tanggung jawab dan tugas setiap Pemerintah Daerah (Pemda). (Foto: Siti Nadia Tarmizi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi angkat bicara perihal jual beli vaksin dosis ketiga Covid-19 atau booster secara ilegal di Surabaya, Jawa Timur. Menurut Nadia, pengawasan distribusi vaksin Covid-19 sudah menjadi tanggung jawab dan tugas setiap Pemerintah Daerah (Pemda).

"Tentunya ini sudah ditangani pihak yang terkait, ya, termasuk aparat penegak hukum. Pengawasan sudah menjadi tugas dari Pemda masing-masing," kata Nadia saat dikonfirmasi, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kota Surabaya telah melaporkan dugaan sindikat jual beli vaksin booster berbayar dan ilegal di Kota Pahlawan ke Polrestabes Surabaya. Kepala Dinkes Kota Surabaya Nanik Sukristina mengatakan, pelaporan dilakukan setelah adanya seorang warga yang mengaku mendapatkan vaksin booster berjenis Sinovac dengan membayar Rp 250 ribu.

”Terkait kasus tersebut, Dinas Kesehatan Kota Surabaya telah melaporkan ke Polrestabes Surabaya dan saat ini ditangani Kasatreskrim Polrestabes,” kata Nanik, Rabu (5/1).

Saat ini, kata Nanik, pihaknya menunggu hasil penelusuran Polrestabes Surabaya yang sedang melakukan penyidikan. "Hasil penelusuran kasus tersebut menunggu hasil penelusuran kasus dari pihak Polrestabes dan menunggu hasil penyidikan dari pihak Polrestabes," ujarnya.

Ia pun memastikan, vaksin booster untuk warga saat ini masih belum dilakukan. Sebab, Pemkot Surabaya masih menunggu Surat Edaran (SE) dan petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.

”Sampai dengan saat ini, (vaksin booster) belum ada Surat Edaran dan petunjuk teknis terkait hal tersebut," kata dia.

 

Dalam pernyataannya, Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta mengatakan, informasi tersebut saat ini sedang didalami. Nico menegaskan, penyelidikan atas informasi tersebut saat ini tengah dilakukan Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama tim dari Polda Jatim.

"Sekecil informasi apapun, kami kepolisian, penyidik Satreskrim Polrestabes sudah bekerja menyelidiki informasi itu. Nanti akan disampaikan jika prosesnya sudah utuh," kata Nico.

Sejauh ini, sambung Nico, modus yang digunakan adalah mengumpulkan vaksin sisa yang kemudian diperjualbelikan. "Informasi yang masuk, para pelaku ini mengumpulkan vaksin sisa dari dosis yang sudah disuntikkan, kemudian dikumpulkan dan dijual kembali," terangnya.

Namun, Nico belum menjelaskan secara rinci perihal kasus dugaan sindikat jual beli vaksin booster tersebut. "Nanti biar penyidik yang menjelaskan. Karena kami masih melakukan upaya penyelidikan. Tunggu sampai hasilnya utuh," ujarnya. 

Baca juga: 5 Minuman Alami untuk Menurunkan Berat Badan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement