Rabu 05 Jan 2022 18:42 WIB

Polda Jabar Akhirnya Jelaskan Penanganan Kasus Denny Siregar

Bukan di Bareskrim Polri, kasus Denny Siregar diklaim dilimpahkan ke Polda Metro.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Ilham Tirta
Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Ibrahim Tompo.
Foto:

Pada Senin Senin, 8 Maret 2021, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar saat itu, Kombes Yaved Duma Parembang mengklaim kasus itu telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. "Kasusnya sudah dilimpahkan ke Bareskrim karena locusnya (locus delicti atau tempat diduga tindakan pidana) di luar wilayah hukum Polda Jabar,’’ kata Yaved, Senin (8/3).

Namun, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri membantah pelimpahan itu. "Belum (dilimpahkan) kasusnya, masih di Polda Jawa Barat," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri saat itu, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Maret 2021.

Pada Ahad (2/12), ustaz Ruslan mengaku kecewa karena penanganan kasus Denny Siregar oleh kepolisian tidak jelas. Padahal, ia sudah melaporkan kasus itu sejak 1,5 tahun silam.

"Pertama, sebagai pelapor, saya kecewa dengan kasus Denny Siregar yang tidak diproses, bahkan tidak ada kabar dari Polda," kata dia, saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (2/12).

Ia mengaku, terakhir kali mendapat kabar dari kepolisian, kasus itu telah dilimpahkan ke Mabes Polri. Namun, menurut dia, hingga saat ini tak ada laporan terkait perkembangan kasus itu.

"Terakhir dapat dari Polda (Jabar). Biasanya kan ada surat perkembangan penyelidikan," kata dia.

Soal penanganan yang dinilai lama, Kombes Ibrahim Tompo mengaku seluruh proses penanganan kasus pidana harus melalui tahapan yang prosedural sesuai dengan aturan perundang-undangan. Agar seluruh unsur dalam kasus itu dapat terpenuhi, penanganannya harus menempuh tahapan penyelidikan, pemeriksaan saksi, saksi ahli, barang bukti, hingga penetapan tersangka.

"Itu semua dilengkapi. Begitu juga untuk kasus DS. Semua tahapan tersebut sudah dilalui sesuai aturan hukum. Jadi kalau dipikir, ini sama seperti kasus lain. Berjalan normal," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement