Rabu 05 Jan 2022 10:31 WIB

Satgas Serukan Agar Omicron Berhenti di Pintu Kedatangan dan Karantina

Omicron di Indonesia hingga kini mayoritas berasal dari pelaku perjalanan luar negeri

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Gita Amanda
Calon penumpang berjalan di selasar terminal untuk lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Pemerintah melarang warga negara Indonesia (WNI) bepergian keluar negeri sementara waktu untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 varian Omicron.
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Calon penumpang berjalan di selasar terminal untuk lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Pemerintah melarang warga negara Indonesia (WNI) bepergian keluar negeri sementara waktu untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 varian Omicron.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyerukan, perlunya upaya serentak dan berlapis untuk mencegah varian Omicron berhenti di pintu masuk kedatangan internasional maupun selama proses karantina berlangsung. Sebab, temuan kasus Omicron di Indonesia hingga saat ini mayoritas berasal dari pelaku perjalanan luar negeri.

"Perlu dilakukan upaya serentak dan berlapis mulai dari lapisan paling luar sampai unsur terkecil dalam masyarakat, demi tetap menjaga varian Omicron berhenti perjalanannya di pintu kedatangan dan selama proses karantina berlangsung," ujar Wiku dalam keterangan persnya, Selasa (4/1).

Baca Juga

Wiku mengatakan, varian Omicron juga menjadi pelajaran khususnya Indonesia untuk terus memantau akurasi alat uji diagnostik yang beredar. Wiku mengatakan, ketersediaan alat uji yang murah, cepat dan efektif merupakan kunci keberhasilan aktivitas masyarakat yang produktif dan aman Covid-19

"Jangan sampai alat uji yang kita gunakan berpeluang meloloskan orang yang positif, terlebih lagi positif Omicron," ujar Wiku.

Ia melanjutkan, melengkapi upaya tersebut juga, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529). Surat edaran ini terkait dukungan dan kerjasama pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, SDM kesehatan dan para pemangku kepentingan terkait dengan pelaksanaan pencegahan dan pengendalian kasus covid-19 varian Omicron.

Selain itu, edaran juga untuk memberikan acuan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah dalam melaksanakan pencegahan pengendalian kasus Covid-19.

"Pemerintah pusat terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar segera menyusun rencana kontijensi dan antisipasi jika sewaktu-waktu terjadi lonjakan kasus," katanya.

Untuk itu, pemerintah terus memantau data dan fakta yang ada di lapangan dan memutuskan dalam rapat kabinet terbatas, ditetapkan durasi wajib karantina dari wilayah dengan angka transmisi lokal varian Omicron yang tertolong tinggi menjadi 10 hari dan negara lainnya menjadi 7 hari.

Wiku memastikan dalam surat edaran satgas terbaru mendatang, akan diatur terkait pembaharuan daftar negara asal kedatangan yang wajib menjalankan durasi 10 hari serta ketentuan lebih jauh terkait dispensasi karantina.

Hingga per 4 Januari, total kasus Omicron menjadi 254 kasus terdiri dari 239 kasus dari pelaku perjalanan internasional (imported case) dan 15 kasus transmisi lokal dengan rentang gejala yaitu tanpa gejala sampai dengan gejala ringan.

"Walau begitu, sampai ini kasus varian omicron dapat ditangani dengan baik di pintu kedatangan di mana 23 persen diantaranya sudah sembuh dan telah menyelesaikan karantinanya," kata Wiku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement