REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta masih memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) kapasitas 100 persen seiring dengan peningkatan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jakarta dari level 1 ke level 2. Saat ini kondisi Covid-19 di Jakarta, telah ditemukan 252 kasus Covid-19 dengan varian Omicron yang dinilai jauh lebih cepat penularannya.
"PTM masih berjalan, sementara belum ada kebijakan untuk disetop," kata Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah saat dihubungi di Jakarta, Selasa (4/1).
Meski demikian, Taga menegaskan pihaknya akan tetap mempertimbangkan dan juga mengkaji setiap kondisi terkait PTM 100 persen di sekolah. Tindakan yang akan dilakukan, lanjut Taga, adalah berdasarkan laporan dari wilayah-wilayah di DKI Jakarta yang menyelenggarakan PTM.
"Kalau kajian atau analisis setiap harinya senantiasa terus mengumpulkan data-data di lapangan. Makanya kami instruksikan kepala sekolah untuk melakukan hal itu. Setiap sekolah yang melaksanakan PTM ini melaporkan setiap hari kondisi yang sakit atau tidak, yang hadir, atau tidak ke sistem," ujar Taga.
Adapun PTM dengan 100 persen siswa ini mulai diberlakukan Pemprov DKI sejak Senin (3/1). Untuk PPKM Jakarta, saat ini berada pada level 2 atau dinaikkan dari periode sebelumnya, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Jakarta dan sejumlah kota lain naik ke PPKM level 2, karena adanya peningkatan penularan Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir. Dalam beleid yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (3/1) itu, diatur juga sejumlah pengetatan yang harus dilakukan Pemprov DKI Jakarta di berbagai sektor guna menekan penyebaran Covid-19.
Untuk pelaksanaan pembelajaran di sekolah, disebutkan bahwa pembelajaran dapat dilakukan dengan tatap muka terbatas atau pun secara daring. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443 -5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), demikian dikutip dari Inmendagri tersebut.