Selasa 04 Jan 2022 20:30 WIB

Kejanggalan Rekonstruksi Kasus Unlawful Killing FPI Terungkap dalam Sidang

Rekonstruksi kasus unlawful killing hanya berdasarkan keterangan dari saksi pelaku.

Suasana sidang kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ilustrasi)
Foto:

JPU sempat menanyakan dalam rangkaian reka adegan perebutan senjata tersebut. Sampai dengan aksi Ipda Elwira menembak Luthfi Hakim, dan Ahmad Sofiyan, apakah senjata api Briptu Fikri yang diperebutkan tersebut, sudah berpindah tangan.

Eko lalu menerangkan, dari reka adegan, empat Laskar FPI itu, tak berhasil menguasai senjata api yang dikuasai oleh Briptu Fikri. Meskipun, kata Eko, reka adegan menunjukkan perlawanan anggota laskar.

“Dari rekonstruksi itu prosesnya (senjata api) masih dipegang Briptu Fikri,” terang Eko.

Eko melanjutkan, reka adegan ke-46, yang masih menampilkan perebutan kembali senjata api dari tangan Briptu Fikri oleh Suci Khadavi. Pada bagian tersebut, kata Eko, rekonstruksi menunjukkan adegan penembakan yang dilakukan oleh Briptu Fikri terhadap Suci Khadavi.

“Kemudian senjata masih diperebutkan lagi oleh M Reza, yang duduk persis di belakang Fikri, kemudian di situ muncul lagi penembakan yang mengenai M reza,” terang Eko.

Selain menghadirkan Eko sebagai ahli dari Inafis Bareskrim Mabes Polri, JPU juga menghadirkan empat dokter bedah forensik, dan satu ahli DNA dari RS Polri. Para ahli dokter bedah forensik tersebut, membeberkan hasil autopsi enam jenazah korban penembakan mati anggota Resmob Polda Metro Jaya itu.

Enam jenazah tersebut, empat yang tewas ditembak mati di dalam mobil. Dan dua jenazah Laskar FPI yang tewas ditembak mati saat aksi kebut-kebutan, sebelum kejadian di KM 50. Dua jenazah tersebut, adalah Faiz Ahmad Syukur, dan Andi Oktaviawan.

Sesuai dengan hasil autopsi yang sudah pernah dibeberkan dalam dakwaan JPU, tercatat ada sedikitnya 19 lubang peluru bekas luka tembak di para anggota Laksar FPI. Empat dokter bedah forensik itu memastikan hasil autopsi menyimpulkan seluruh korban penembakan tersebut, tewas akibat tembakan peluru tajam.

“Kami tidak menemukan luka-luka selain luka tembak,” begitu kata Dr. Farah P Kauraow kepada hakim.

Pengakuan tersebut, pun dikuatkan dengan kesimpulan serupa oleh Dr. Novia Theodor Sitorus, Dr. Arif Wahyono, dan Dr. Asri Pralebda, yang juga turut menjadi memberikan keterangan di persidangan.

 

photo
Infografis FPI Terus Diburu - (republika/mgrol100)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement