Selasa 04 Jan 2022 20:23 WIB

Kemenkes: Belum Ada Biaya Resmi Vaksinasi Dosis Ketiga

Pemerintah akan memulai vaksinasi booster pada 12 Januari 2022.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Mas Alamil Huda
Sejumlah warga menunggu giliran untuk menjalani vaksinasi Covid-19 di Taman Dewi Sartika, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Selasa (4/1). Pemerintah akan memulai vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksinasi booster pada 12 Januari 2022 mendatang. Vaksinasi booster tersebut diberikan kepada 244 kabupaten/kota yang capaian vaksinasi telah memenuhi kriteria 70 persen dosis pertama dan 60 persen dosis kedua.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah warga menunggu giliran untuk menjalani vaksinasi Covid-19 di Taman Dewi Sartika, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Selasa (4/1). Pemerintah akan memulai vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksinasi booster pada 12 Januari 2022 mendatang. Vaksinasi booster tersebut diberikan kepada 244 kabupaten/kota yang capaian vaksinasi telah memenuhi kriteria 70 persen dosis pertama dan 60 persen dosis kedua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah akan memulai vaksinasi booster pada 12 Januari 2022. Khusus untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri diberlakukan pembayaran. Namun, pemerintah belum menetapkan besaran tarif dari vaksinasi booster tersebut.

“Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,“ kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Selasa (4/1).

Baca Juga

Dalam proses penetapan harga, sambung Nadia, harus melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jenis dan dosis vaksin yang akan diberikan pun masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari ITAGI dan studi riset booster yang sedang berjalan serta sesuai dengan persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.

Pemberian vaksinasi booster tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, Lansia, peserta PBI, dan kelompok komorbid dengan immunocompromised. Untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS Swasta, maupun klinik swasta.

Namun demikian, pemerintah tetap memberikan vaksinasi gratis dalam program pemerintah bagi lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI, dan kelompok rentan lainnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, vaksinasi booster akan diberikan kepada kelompok masyarakat dewasa yang berusia di atas 18 tahun sesuai rekomendasi dari WHO. Vaksinasi booster juga hanya akan diberikan kepada kabupaten/kota yang telah memenuhi kriteria 70 persen suntikan pertama dan 60 persen untuk suntikan kedua.

"Sampai sekarang ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, vaksinasi booster ini akan diberikan dengan jangka waktu di atas 6 bulan sesudah dosis kedua. Kementerian Kesehatan mengidentifikasi terdapat sekitar 21 juta sasaran yang sudah masuk dalam kategori ini per Januari ini.

"Dan jenis booster nanti akan kita tentukan, ada yang homolog atau jenisnya sama, ada yang heterolog jenis vaksinnya berbeda. Ya mudah-mudahan nanti akan bisa segera diputuskan tanggal 10 (Januari) sesudah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement