REPUBLIKA.CO.ID, BINTAN -- Sebanyak 14 kepala puskesmas di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), mengembalikan uang dugaan korupsi pemotongan dana insentif tenaga kesehatan perorangan terkait penanganan Covid-19. Total uang yang dikembalikan kepada Kejari Bintan senilai Rp 504 juta.
"Betul, mereka telah mengembalikan secara serentak tanggal 30 Desember 2021," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi, Senin (4/1).
Namun demikian, pihaknya masih melakukan sinkronisasi jumlah kerugian negara yang telah dikembalikan para kepala puskesmas itu dengan data dana insentif tenaga kesehatan Covid-19 Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2020-2021.
Fajrian menjelaskan, pengembalian kerugian negara tersebut menyusul penetapan Kepala Puskesmas Sei Lekop Zailendra Permana sebagai tersangka dugaan korupsi dana insentif tenaga kesehatan Covid-19 pada 9 Desember 2021. Tersangka Zailendra juga sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 100 juta dari total kerugian negara sekitar Rp 400 juta.
Dengan demikian, kata dia, total kerugian negara yang sudah berhasil dipulihkan Kejari Bintan sekitar Rp 600 juta. "Uang tersebut kemudian disetorkan ke kas daerah melalui Bank Riau Kepri untuk dimasukkan ke APBD Kabupaten Bintan," ungkap Fajrian.
Berikut rincian 14 puskesmas yang telah mengembalikan kerugian negara ke Kejari Bintan, antara lain Puskesmas Kijang sebesar Rp 60 juta, Puskesmas Teluk Sebong Rp 60 juta, Puskesmas Teluk Sasah Rp 50 juta, Puskesmas Tanjung Uban Rp 69 juta, dan Puskesmas Kawal Rp 71 juta.
Kemudian Puskesmas Toapaya Rp 32 juta, Puskesmas Tambelan Rp 36 juta, Puskesmas Kuala Sempang Rp32 juta, Puskesmas Sri Bintan Rp 13 juta, Puskesmas Teluk Bintan Rp 17 juta, Puskesmas Berakit Rp 31 juta, Puskesmas Mantang Rp14 juta, Puskesmas Numbing Rp 7,8 juta, dan Puskesmas Kelong Rp 9 juta.