REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan tersangka artis Cassandra Angelie alias CA (23 tahun) terkait kasus prostitusi online. Alasannya, selain sebagai pelaku pemain sinetron Ikatan Cinta itu juga dinilai sebagai korban. Sehingga, ini menjadi salah satu pertimbangan untuk tidak dilakukan penahanan.
"Artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor. Artinya, tidak dilakukan penahanan," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin (3/1).
Menurut Zulpan, dalam perkara ini Cassandra dikenakan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Pengenaan pasal inilah yang juga membuat penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan terhadap Cassandra. Kemudian juga, korban dinilai tidak akan menghilangkan barang bukti.
"Dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," kata Zulpan.
Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan artis sinetron, Cassandra sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online di salah satu hotel berbintang di kawasan Jakarta Pusat. Keterangan awal pemain sinetron Ikatan Cinta itu sudah lima kali melayani hidung belang dengan tarif Rp 30 juta.
"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru lakukan lima kali, kemudian tarif Rp 30 juta," ungkap Zulpan.
Dalam pengungkapan itu, jajaran Polda Metro Jaya juga menciduk tiga orang pria yang berperan sebagai mucikari. Ketiga mucikari yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial KK (24 tahun), R (25), kemudian UA (26). Peran ketiganya yakni mencari pria hidung belang yang ingin berhubungan intim bersama CA dengan tarif tertentu.
"Kemudian juga para mucikari ini melakukan penampungan transfer dana terkait dengan pembayaran awal, untuk kegiatan prostitusi online," ungkap Zulpan.
Dikatakan Zulpan, dalam pengungkapan kasus prostitusi online ini, pihaknya lebih dulu mendapat informasi terkait kasus prostitusi ini. Kemudian dari informasi tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga ke sebuah hotel di Jakarta Pusat.
Selanjutnya dilakukan pendalaman serta melakukan patroli siber. Lalu ditemukan adanya pertemuan pria dan wanita berinisial CA tersebut.
Kata Zulpan, petugas melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel tersebut. Di sana, polisi menemukan CA tanpa pakaian dalam bersama pria hidung belang. Saat ditangkap, keduanya tidak melakukan perlawanan.
"Kemudian saat dilakukan penangkapan, mereka ada di dalam kamar hotel dalam posisi sudah tidak menggunakan pakaian," beber Zulpan.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara. Kemudian pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman paling singkat tiga tahun paling lama 15 tahun.
"Kemudian pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun serta pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama satu tahun," tutur Zulpan.