Senin 03 Jan 2022 20:00 WIB

PTM 100 Persen atau Dianggap tidak Masuk Sekolah

Tak ada lagi dispensasi PJJ, semua siswa wajib mengikuti PTM terbatas mulai 2022.

Pelajar mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka di SDN 01 Pondok Labu, Jakarta Selatan, Senin (3/1). Berdasarkan kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang diputuskan pada 21 Desember 2021 mengenai panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen mulai hari ini Senin (3/1).
Foto:

Epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI), Tri Yunus Miko Wahyono menanggapi kebijakan PTM 100 persen. Menurutnya, pemerintah terlalu terburu-buru dan kurang hati-hati.

"Ini kurang hati-hati ya karena masih banyak murid yang belum vaksinasi. Harusnya tujuan masuk sekolah itu untuk mempercepat vaksinasi bukan masuk sekolah secara efektif dan akhirnya virus itu menyebar nanti jadi cluster lagi," katanya saat dihubungi Republika, Senin (3/1).

Kemudian, ia melanjutkan jumlah kasus Omicron di Indonesia terus bertambah. Selain itu, vaksinasi hingga dosis kedua untuk usia anak sekolah juga masih rendah. Sehingga pemerintah harus kaji ulang kebijakan ini.

Ia menambahkan harusnya pemerintah meningkatkan cakupan vaksinasi dosis kedua oleh semua murid. Dengan begitu pemerintah punya data dan bisa dipikirkan apa langkah selanjutnya. Jangan terlalu gegabah untuk membuat kebijakan.

"Pemerintah harus ada data dan tingkatkan vaksinasi pada murid. Karena kondisi sekarang masih banyak varian yang muncul. Kalau mereka masuk sekolah terpapar dan pulang ke rumahnya. Semua anggota keluarga bisa kena juga," kata dia.

Ia menyarankan pemerintah bersabar dan berhati-hati dalam membuat kebijakan. Usahakan memiliki data murid-murid yang pernah terpapar Covid-19 siapa saja dan yang punya komorbid siapa saja. Sehingga kalau ada apa-apa terjadi punya datanya.

"Ini fatal jika tidak berhati-hati. Anak-anak bisa terpapar. Tingkatkan dulu vaksinasi sampai dosis kedua. Jangan sampai belum ada yang divaksinasi sama sekali," kata dia.

Ketua Umum IDAI, Piprim Basarah Yanuarso mengatakan,proses pendidikan anak usia sekolah sangatlah penting, maka kebijakan PTM dapat diaplikasikan dengan beberapa inovasi metode pembelajaran oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan. Piprim juga menekankan, sebagian besar, kasus anak yang terpapar Covid-19 adalah anak yang belum mendapat imunisasi Covid-19.

"IDAI merekomendasikan sebagai untuk membuka pembelajaran tatap muka, 100 persen guru dan petugas sekolah harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19, " kata Piprim, Senin (3/1).

Anak yang dapat masuk sekolah adalah anak yang sudah diimunisasi Covid-19 lengkap dengan dua kali suntikaan dan tanpa komorbid. Sekolah, juga harus patuh pada protokol kesehatan terutama fokus pada: penggunaan masker wajib untuk semua orang yang ada di lingkungan sekolah.

Kemudian, ketersediaan fasilitas cuci tangan, tetap menjaga jarak dan tidak makan bersamaan.

"Memastikan sirkulasi udara terjaga. Mengaktifkan sistem penapisan aktif per harinya untuk anak, guru, petugas sekolah dan keluarganya yang memiliki gejala suspek Covid-19, " kata Piprim.

photo
Ibadah di sekolah sebaiknya tetap memperhatikan protokol kesehatan. - (Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement