Senin 03 Jan 2022 17:36 WIB

Kala Hakim Persilakan Jaksa Jerat 'Orang Kepercayaan' Azis Atas Delik Kesaksian Palsu

Aliza Gunado kerap membantah kesaksian yang menyebutnya dekat dengan Azis Syamsuddin.

Saksi untuk kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dengan terdakwa Azis Syamsuddin, Aliza Gunado bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/1/2022). Dalam sidang tersebut Jaksa KPK melakukan konfrontasi keterangan saksi Aliza Gunado dengan tiga saksi dari Lampung Tengah.
Foto:

Dalam sidang pekan lalu, Aliza sempat ditegur keras oleh hakim M Damis karena memberi keterangan yang berbeda dari saksi-saksi sebelumnya. Damis meminta Aliza memberi keterangan sebenar-benarnya dalam persidangan.

"Saya ingatkan ke Saudara jangan sampai Saudara tidak pulang. Bukan persoalan yang lain yang semula disangkakan ke Saudara, tapi persoalan pada hari ini," kata Damis dalam persidangan pekan lalu.

Dalam perkara ini jaksa menduga Aliza turut memberi suap pada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain. Jaksa menduga suap diberikan Aliza bersama dengan Azis senilai Rp 3,6 miliar supaya terhindar dari kasus dugaan korupsi DAK di Kabupaten Lampung Tengah pada 2017.

Azis membantah

Adapun, Azis Syamsuddin kembali membantah keterangan saksi dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Senin (3/1) ini. Azis menyatakan tak tahu-menahu soal pengurusan DAK Lampung Tengah.

Azis menyatakan tak pernah menerima uang sepeserpun sebagaimana disampaikan saksi Aan, Taufik, dan Darius. Ia membantah memperoleh uang panjar agar pengurusan DAK Lampung Tengah berjalan lancar.

"Saya tidak pernah terima apa yang disampaikan saksi Aan baik dari Saudara Aliza dan dari Saudara Edi Sujarwo. Saya tidak pernah menerima dan tidak pernah dikonsultasikan kepada saya," kata Azis dalam persidangan.

Azis lalu menyatakan tidak pernah berkomunikasi apa pun dengan Aliza maupun Jarwo berkenaan pengurusan DAK Lampung Tengah. Alasannya karena ia mengetahui hal itu tak sesuai mekanisme tata tertib DPR berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Saya sebagai banggar tidak punya kewenangan tentukan besarannya (DAK)," ujar Azis.

Selain itu, Azis menyangkal pernah menginstruksikan membuat atau mengubah proposal DAK Lampung Tengah. Dalam sidang sebelumnya, para saksi menyatakan proposal tersebut sengaja diubah karena nominalnya dianggap terlalu besar.

"Saya tidak pernah memerintahkan baik kepada Saudara Aliza Gunado maupun Saudara Edi Sujarwo dan tidak pernah perintahkan saksi Taufik untuk mengubah atau buat proposal. Maupun kepada saksi Aan dan Darius maupun Mustafa," ujar Azis.

Azis pun kembali mengklarifikasi soal eksistensi adiknya. Sebab dalam sidang, para saksi menyebutkan uang pengurusan DAK Lampung Tengah diserahkan kepada adik Azis yang bekerja di Vios Kitchen.

"Saya nyatakan demi Allah dan Rasulullah dan bersumpah untuk nama keluarga besar saya bahwa saya tidak pernah punya adik baik kandung atau adik angkat. Karena saya anak paling kecil dari lima bersaudara," kata Azis menegaskan.

Terakhir, Azis menyatakan tak pernah mengangkat Aliza dan Jarwo sebagai stafnya. Ia bahkan menyebut surat pengangkatan keduanya sebagai stafnya tergolong ilegal.

"Saya tidak pernah angkat Saudara Aliza Gunado maupun Edi Sujarwo sebagai staf atau orang kepercayaan saya," kata Azis.

"Saya nyatakan hal-hal yang disampaikan saya ini dapat dipertanggungjawabkan," kata Azis menegaskan.

photo
Azis Suap Stepanus untuk Amankan Kasus - (Infografis Republika.co.id)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement