Jumat 31 Dec 2021 14:52 WIB

Dugaan Korupsi Dermaga Sabang, KPK: Negara Rugi Rp 313,3 Miliar

Pembangunan Dermaga Sabang APBN anggaran 2006-2011.

Rep: Rizkiyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerugian negara terkait dugaan korupsi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang berkisar Rp 313,3 miliar. (Foto: Jubir KPK Ali Fikri)
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerugian negara terkait dugaan korupsi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang berkisar Rp 313,3 miliar. (Foto: Jubir KPK Ali Fikri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerugian negara terkait dugaan korupsi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang berkisar Rp 313,3 miliar. Pembangunan Dermaga Sabang menggunakan dana APBN tahun anggaran 2006 hingga 2011.

"Dalam perkara kedua tersangka korporasi ini, dugaan kerugian negaranya sekitar Rp 313,3 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (31/12).

Baca Juga

KPK telah menetapkan dua tersangka korporasi dalam perkara dimaksud, yakni PT Nindya Karya (NK) Persero dan PT Tuah Sejati (TS) persero. Ali mengatakan, KPK juga telah menyita uang dan beberapa aset dengan nilai sekitar Rp 80 miliar lebih dari dua tersangka korporasi dimaksud.

Dia melanjutkan, penyitaan uang dilakukan karena diduga terkait dengan perkara sekaligus memaksimalkan pemulihan aset atau asset recovery hasil tindak pidana korupsi. "Saat ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 140 saksi," kata Ali lagi.

KPK sebelumnya telah menyelesaikan penyidikan terhadap dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai dana APBN tahun anggaran 2006-2011. Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap sehingga telah diserahkan ke tim jaksa KPK.

Dalam perkara ini, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melalui Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam Heru Sulaksono yang merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation diduga telah melakukan korupsi dari total nilai proyek sekitar Rp 793 miliar. Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini berkisar Rp 313 miliar.

Kedua korporasi ini diduga mendapat keuntungan Rp 94,58 miliar yang berisiko tidak dapat dikembalikan ke negara jika korporasi tidak diproses. PT Nindya Karya diduga menerima laba Rp 44,68 miliar sementara PT Tuah Sejati menerima laba sebesar Rp 49,9 miliar.

Dalam kasus ini, KPK juga telah memblokir rekening PT Nindya Karya. Sedangkan untuk PT Tuah Sejati sudah disita aset berupa SPBN dan SPBN (untuk nelayan) senilai Rp12 miliar.

Baca juga: Yenny Wahid: Orang Jadi Radikal karena Frustrasi dan Diprovokasi Bahasa Agama atau Politik

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement