Senin 03 Jan 2022 15:48 WIB

Soal Keppres Perpanjangan Pandemi, Ini Penjelasan Airlangga

Airlangga mengatakan, pemerintah menganggarkan Rp 414 triliun untuk PC-PEN.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Menko Polhukam Mahfud MD (kanan), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menghadiri rapat terbatas terkait evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/1/2022).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menko Polhukam Mahfud MD (kanan), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menghadiri rapat terbatas terkait evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/1/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi CoronaVirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia yang diteken Presiden pada 31 Desember 2021. Airlangga menyebut, Keppres itu menyesuaikan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yakni diperlukan Keppres untuk melanjutkan pandemi Covid 19. 

"Dari situ, pemerintah membuat program penanganan Covid dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) masih tetap berjalan, PC-PEN pun dianggarkan Rp 414 triliun," ujar Airlangga dalam keterangan persnya usai Rapat Terbatas tentang PPKM, Senin (3/1).

Baca Juga

Ia mengatakan, program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional selama dua tahun terakhir ini terbukti berjalan dengan baik. Bahkan, menurut Airlangga, program ini bisa membuat perekonomian nasional tetap bertahan.

"Menjaga terhadap koefisien gini, tingkat pengangguran dan juga penciptaan lapangan kerja," ujarnya.

Karena itu, ia berharap pada kuartal keempat pertumbuhan ekonomi bisa tetap dijaga di 4,5- 5 persen secara year on year adalah 3,7 sampai dengan 4 persen. "Sehingga, dengan demikian, masuk di tahun 2022 ini, kita bisa mendorong front loading daripada anggaran, itu salah satu dari implikasi dari Keppres tersebut," ungkapnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang status pandemi Covid-19 di Indonesia. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi CoronaVirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia yang diteken Presiden pada 31 Desember 2021.

Dalam Keppres ini disebutkan, penetapan kembali status pandemi ini berdasarkan pertimbangan bahwa pandemi dan penyebaran Covid-19 yang telah dinyatakan oleh WHO sebagai global pandemic sejak 11 Maret 2020 dan ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat serta bencana non-alam hingga kini masih belum berakhir dan berdampak terhadap berbagai aspek, baik aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial.

Selain itu, Keppres ini juga sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia dan perlunya kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi Covid-19.

“Menetapkan pandemi CoronaVirus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan global pandemic sesuai pernyataan WHO secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” demikian bunyi di dalam Keppres tersebut.

Untuk menghadapi tantangan pandemi di 2022 dan menghadapi ancaman perekonomian atau stabilitas sistem keuangan, pemerintah pun menetapkan sejumlah kebijakan khusus, terutama di bidang perekonomian, keuangan negara, dan sektor keuangan.

“Dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi CoronaVirus Disease 2019 (Covid-19) beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara pemerintah dan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya,” lanjut bunyi di dalam Keppres ini.

Baca juga: Luhut: Pemerintah Persingkat Masa Karantina Covid-19

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement