Ahad 02 Jan 2022 20:59 WIB

Milenial Apresiasi Erick Thohir Bantu Ungkap Kasus ASABRI-Jiwasraya

Kelompok milenial apresiasi Erick Thohir bantu ungkap kasus Asabri-Jiwasraya.

Rep: Muhyiddin/ Red: Bayu Hermawan
Menteri BUMN Erick Thohir
Foto: Tangkapan Layar/Youtube Kementerian BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggerak Milenial Indonesia (PMI) mengapresiasi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir atas kontribusi dan kerja sama mengungkap skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. PMI menegaskan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri harus dikawal sampai tuntas.

Koordinator Bidang Keuangan Penggerak Milenial Indonesia (PMI), Arief Dzakwanudin, mengatakan negara menelan kerugian sampai Rp 16,8 triliun untuk korupsi Jiwasraya dan Rp 22,78 triliun dari Asabri. Menurutnya, pengungkapan angka triliunan tersebut tak lepas dari peran Erick Thohir. 

Baca Juga

"Kasus Jiwasraya dan Asabri ini menelan kerugian triliunan rupiah. Kita lihat saja dari jumlah angka korupsi yang dihabiskan oleh Jiwasraya yang menelan angka Rp 16,8 triliun dan Rp 22,78 triliun untuk kasus korupsi yang dihabiskan oleh Asabri. Pengungkapan angka tersebut tidak lepas dari peran Erick Thohir di dalamnya," ujar Arief dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Ahad (2/1). 

Namun, menurut Arief, kontribusi Erick Thohir untuk mengungkap skandal korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri harus terus dikawal dan diusut sampai tuntas. "Korupsi yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri (Persero) merupakan skandal besar yang perlu untuk dikawal secara terus menerus sampai tuntas. Bantuan Menteri BUMN merupakan upaya yang sangat solutif untuk menghentikan skandal korupsi tersebut," kata Arief.

Terkait kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri, dia pun mengungkapkan jerat yang diberikan oleh Kejaksaan Agung kepada sejumlah pihak yang diduga tersangka hingga pada akhirnya diputuskan sebagai narapidana. "Jerat yang diberikan oleh Kejaksaan Agung terhadap narapidana kasus Jiwasraya adalah divonis seumur hidup. Sementara dalam kasus Asabri, satu terdakwa dituntut dengan hukuman mati," ujarnya.

Seperti diketahui, terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Jaksa Agung memberi apresiasi yang tinggi kepada Erik Thohir atas kontribusi dan kerja sama  mengungkap secara tuntas mega skandal korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement