Kamis 04 Sep 2025 18:50 WIB

MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Begini Tanggapan Erick Thohir

Ya kita akan melakukan transformasi kepengurusan seusai dengan yang kita jalankan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri BUMN Erick Thohir (kiri).
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Menteri BUMN Erick Thohir (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan, larangan wakil menteri (wamen) rangkap jabatan. Meski begitu, MK memberikan tenggat masa transisi selama dua tahun agar pemerintah menerapkan ketentuan tersebut.

Erick menjamin Kementerian BUMN bakal menghormati putusan MK. Dia mengaku, bersedia mempelajari putusan MK yan melarang wamen menjabat komisaris di BUMN. Menurut dia, Kementerian BUMN selalu melakukan tranformasi kepengurusan.

Baca Juga

"Ya kita melakukan tranformasi kepengurusan sesuai makna yang kita lakukan saat ini," kata Erick kepada wartawan usai menghadiri rapat kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (4/9/2025).

Erick menyebut, Kementerian BUMN bakal mengkaji putusan MK. Hal itu menyangkut masa transisi putusan MK selama dua tahun. "Ya itu kita akan melakukan transformasi kepengurusan seusai dengan yang kita jalankan," ujar Erick.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement