Ahad 02 Jan 2022 02:36 WIB

Pemprov Kalteng Dorong Pembentukan PMI Hingga Kecamatan

Setiap pengurus PMI kecamatan agar didukung dengan sejumlah sukarelawan terlatih.

Anggota Polda mendonorkan darahnya saat bakti sosial donor darah massal di Polda Kalteng Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (15/4/2020) (ilustrasi). Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendorong agar Palang Merah Indonesia (PMI) dapat membentuk dan melengkapi kepengurusan hingga tingkat kecamatan secara menyeluruh.
Foto: Antara/Makna Zaezar
Anggota Polda mendonorkan darahnya saat bakti sosial donor darah massal di Polda Kalteng Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (15/4/2020) (ilustrasi). Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendorong agar Palang Merah Indonesia (PMI) dapat membentuk dan melengkapi kepengurusan hingga tingkat kecamatan secara menyeluruh.

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendorong agar Palang Merah Indonesia (PMI) dapat membentuk dan melengkapi kepengurusan hingga tingkat kecamatan secara menyeluruh. Dalam upaya peningkatan kesiapsiagaan seluruh lapisan masyarakat, diperlukan koordinasi semua pengurus PMI kabupaten dan kota, agar seluruh kecamatan secepatnya membentuk pengurus PMI, kata Penjabat Sekda Kalteng Nuryakin di Palangka Raya, Jumat (31/12)."Karena sejauh ini kami mendapat informasi, pengurus PMI tingkat kecamatan banyak belum terbentuk," katanya.

Untuk itu, ia meminta kepada pengurus PMI tingkat provinsi, membuat konsep surat dari pemerintah provinsi yang nantinya ditujukan kepada bupati dan wali kota sebagai penekanan agar pengurus PMI di tingkat kecamatan bisa dioptimalkan. Lebih lanjut pihaknya mengharapkan agar setiap pengurus PMI kecamatan agar didukung dengan sejumlah sukarelawan terlatih.

Baca Juga

Selain itu, beberapa hal lain yang diharapkan menjadi perhatian PMI dan lainnya, yakni mempersiapkan kesiapsiagaan yang optimal dari seluruh jajaran pengurus PMI, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota, hingga kecamatan.Kemudian upaya-upaya terpadu dan terkoordinasi dengan para pemangku kepentingan lainnya, terutama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial secara berjenjang, serta perangkat daerah terkait."Perlu adanya upaya-upaya pencegahan terjadinya bencana sosial akibat adanya isu-isu yang menyesatkan di tengah masyarakat," kata Nuryakin.

Selanjutnya pengurus PMI kabupaten dan kota dapat merencanakan kegiatan maupun program untuk diajukan kepada bupati dan wali kota untuk mendapat anggaran hibah dari pemda, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement