Selain kasus itu, Burhanuddin juga menyinggung mengenai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4952K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 yang memutus terdakwa Irianto yang diadili di dalam perkara tindak pidana korupsi importasi teksti merugikan perekonomian negara.
"Keberhasilan ini merupakan hasil dari komitmen Bidang Pidsus Kejaksaan Agung dalam membuktikan adanya kerugian perekonomian negara sebagai bentuk terobosan hukum yang harus terus dilakukan," jelasnya.
Namun demikian, Burhanuddin mengakui bahwa selama ini masih terdapat jarak kualitas penanganan kasus pidana khusus seperti korupsi ataupun pencucian uang di tingkat Kejaksaan Agung dan satuan kerja di daerah.
Ia mendorong agar pembongkaran kasus-kasus korupsi kelas kakap juga dilakukan oleh jajaran bidang pidana khusus di satuan kewilayahan masing-masing.
"Jangan sampai terlalu ada timpang, ketika Pidsus Kejaksaan Agung berlari dengan cepat, tapi Pidsus di daerah masih lambat dan akhirnya jauh tertinggal," ucap Burhanuddin.
Burhanuddin pun optimistis penanganan kasus-kasus korupsi oleh Kejaksaan dapat menjadi role model dalam sistem penegakkan hukum. Dimana, tidak hanya bertumpu pada penghukuman namun juga memberikan efek jera dan memulihkan keuangan negara.