REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolsek Sepatan, Kota Tangerang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Oky Bekti Wibowo telah dicopot dari jabatannya dan telah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya. Pencopotan dan penahanan itu dilakukan setelah yang bersangkutan diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Sudah dilakukan pencopotan jabatan," tegas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (29/12).
Lanjut Zulpan, kasus ini ditangani oleh Propam Polda Metro Jaya dan sampai saat ini proses penyelidikan terhadap Oky masih berlangsung. Kemudian yang bersangkutan juga telah dilakukan tes urine dan hasilnya positif ampethamine dan methapetamine. Namun dalam pengungkapan ini tidak ditemukan barang bukti sabu.
"Adapun pelanggaran yang dilakukan pejabat lama menggunakan narkoba jenis sabu dan dilakukan tes urine positif narkoba ampethamine dan methapetamine," kata Zulpan.
Zulpan menegaskan, pihaknya dipastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap Kapolsek Sepatan atas kasus penyalahgunaan sabu itu. Bahkan, selain terkena sanksi kode etik, kepolisian juga akan menetapkan sanksi pidana terhadap Oky.
"Sesuai komitmen tidak ada anggota Polri yang menggunakan narkoba, sehingga tindakan ini tidak hanya disiplin dan kode etik, nanti juga akan dikenakan pidana umum," ujar Zulpan.
Sambung Zulpan, pencopotan terhadap AKP Oky dilakukan mulai hari ini, Rabu (29/12), dalam rangka pemeriksaan. Kemudian AKP Oky Bekti ditarik ke Polda Metro Jaya dan penggantinya pun sudah ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya Fadil Imran untuk mengisi posisi Kapolsek Sepatan.
Sebelumnya, Kapolsek Sepatan AKP Oki Bekti dikabarkan ditangkap atas dugaan penyalagunaan narkoba. Penangkapan ini dibenar oleh Kasubag Humas Polres Metro Tangarang Kota Kompol Abdul Rachim. "Iya betul (ditangkap)," kata Abdul saat dikonfirmasi, Rabu (29/12).
Namun Kompol Abdul tidak menjelaskan secara rincian perihal penangkapan dan jenis narkoba yang menyeret nama Kapolsek Sepatan tersebut. Namun, kata dia, kasus dugaan penyelahgunaan narkoba oleh Kapolsek Sepatan itu sudah dilimpahkan ke Propam Polda Metro Jaya.
"Kasusnya dilimpahkan ke Propam Polda. Itu saja jawaban saya," ungkap Rachim. (Ali Mansur).