Rabu 29 Dec 2021 15:50 WIB

Polda Metro Tangguhkan Penahanan Richard Lee

Saat ini, kasus yang menjerat Richard dan Hans masih dalam proses pelengkapan berkas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.
Foto: Prayogi/Republika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap dr Richard Lee dan Hans Pranata. Itu setelah keduanya ditahan dalam perkara dugaan akses ilegal terhadap akun media sosial yang disita penyidik sebagai barang bukti.

"Alhamdulillah dr Richard Lee dan Hans Pranata ditangguhkan penahanannya dari Polda Metro Jaya," kata kuasa hukumdr Richard Lee dan Hans Pranata,Razman Nasutionsaat, Rabu (29/12).

Razman mengatakan, saat ini, kasus yang menjerat Richard dan Hans masih dalam proses pelengkapan berkas sebelum diserahkan kepada pihak Kejaksaan. "Masih dalam proses kelengkapan berkas. Jadi satu dua hari ini mungkin akan dilimpahkan," ujar Razman.

"Kita tunggu proses serah terima ke Kejaksaan," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan dr Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus akses ilegal terhadap akun media sosial yang disita penyidik sebagai barang bukti. Richard kemudian ditahan setelah berkas kasusnya sudah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke jaksa untuk disidangkan.

Kabar ditahannya Richard oleh pihak Kepolisian disampaikan oleh istri Richard, dr Reni Effendi dalam sebuah unggahan di media sosial. Terkait unggahannya di media sosial Instagram saat mengetahui Richard ditahan, Reni mengaku, hal itu adalah ungkapan perasaannya terhadap kasus yang membelit suaminya. 

"Ya itu untuk mengungkapkan perasaan saya saja," kata Reni di Polda Metro Jaya.

Kabar penahanan terhadap Richard Lee dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. "Ya benar. Yang bersangkutan kita lakukan penahanan," kata Zulpan saat dikonfirmasi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement