REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan terkait informasi yang menyebut pasien konfirmasi varian Omicron lolos dari karantina Wisma Atlet. Wiku menegaskan, semua pelaku perjalanan dari luar negeri yang melakukan karantina di Wisma Atlet tidak boleh keluar jika belum dinyatakan negatif pada saat tes terakhir karantina.
"Semua pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina di Wisma Atlet telah menjalankan karantina sesuai prosedur dan tidak diperbolehkan untuk keluar jika belum dinyatakan negatif pada saat exit test," ujar Wiku dalam keterangan pers secara daring, Selasa (28/12).
Wiku menegaskan, seluruh pelaku perjalanan wajib menjalankan karantina sesuai kebijakan yang berlaku di manapun karantina dilakukan. Wiku mengatakan, ke depan pemerintah akan melakukan evaluasi berkelanjutan terkait pengawasan karantina.
Sebab, dalam kasus tersebut, pasien konfirmasi Omicron diketahui meminta dilakukan tes pembanding, sebagaimana disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Senin (27/12) kemarin dan dinyatakan negatif dalam tes pembanding tersebut. Atas dasar itu, pasien tersebut mengajukan permintaan keluar dari karantina Wisma Atlet dan isolasi mandiri di rumah.
"Saat ini fokus pemerintah ialah melakukan evaluasi berkelanjutan terkait pengawasan karantina sesuai surat edaran satgas yang berlaku," tegas Wiku.
Sebelumnya, pemerintah juga menegaskan telah melakukan pengawasan kepada pasien tersebut. "Orang tersebut juga sudah dalam pengawasan kami,\" kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi, Senin (27/12).
Jodi mengatakan, pemerintah juga melakukan evaluasi untuk memperbaiki pengelolaan pelayanan karantina agar tidak ada lagi warga yang lolos dari fasilitas karantina. "Kami juga tengah melakukan perbaikan agar hal tersebut tidak terulang kembali," katanya.