Ahad 26 Dec 2021 21:57 WIB

Kejakgung Serahkan Pengelolaan Aset Tersangka Teddy Tjokro ke PT PP dan HIN

Kejakgung serahkan pengelolaan aset tersangka kasus Asabri ke PT PP dan HIN.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi
Foto: Bambang Noroyono/REPUBLIKA
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyerahkan pengelolaan sementara aset-aset sitaan yang produktif dari tersangka kasus Asabri, Teddy Tjokrosaputro, kepada PT Pembangunan Perumahan (PP) dan PT Hotel Indonesia Natour (HIN) Persero.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi, mengatakan pengelolaan sementara oleh badan usaha milik negara tersebut dilakukan terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan negara Rp 22,78 triliun pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). 

Baca Juga

Supardi menjelaskan, untuk sementara, ada empat aset sitaan dari tangan Teddy Tjokro yang dinilai produktif. "Itu ada yang di Tanjung Pinang, yang di Ambon, dan hotel yang di Yogyakarta. Yang ini, khusus yang dari tersangka Teddy (Tjokro)," kata Supardi, Ahad (26/12).  

Tiga di antaranya, adalah Tanjung Pinang Mall Centre di Tanjung Pinang, Kepuluan Riau (Kepri). Lahan dan bangunan pusat perbelanjaan seluas total 26.765 meter persegi tersebut pernah ditaksir nilainya mencapai Rp 268 miliar. Sementara kasus ASABRI berjalan, dikatakan Supardi, pengelolaan mal tersebut dialihkan ke PT HIN. 

Jampidsus, kata Supardi, juga mengandalkan PT HIN untuk mengelola aset produktif lainnya, yakni Ambon City Mall. Pusat perbelanjaan di kota utama Provinsi Maluku itu, luas lahannya mencapai 60 ribu meter persegi.

Jampidsus, pernah menghitung taksiran nilainya mencapai Rp 300 miliar. Sedangkan untuk Lafayette Boutique Hotel di Sleman, Yogyakarta, Jampidsus, kata Supardi menggabungkan pengelolaan sementara kepada PT PP, dan PT HIN. Aset hotel tersebut, lahannya seluas 812 meter persegi, dan belum ada taksiran nilai jual.

"Jadi untuk sementara aset-aset yang produktif itu, kita serahkan (pengelolaannya) kepada PT HIN, dan (PT) PP," ujar Supardi. 

Supardi mengatakan, ada satu lagi aset yang ditengarai punya kaitan dengan Teddy Tjokro. Yakni, Mall Ponorogo City Center (PCC), di Ponorogo, Jawa Timur (Jatim). Aset tersebut, Supardi pernah menerangkan, sudah dalam status sita sejak Oktober 2021. Akan tetapi, Supardi menerangkan, tim penelusuran aset mengungkapkan, lahan pusat perbelanjaan tersebut, diketahui milik pemerintah daerah (pemda) setempat.

Namun begitu, kata dia, Jampidsus, tetap melakukan sita bangunan, dan hak pengelolaannya. "Yang mal di Ponorogo, itukan lahannya punya pemerintah. Tapi tetap kita sita, dan pengelolaannya sementara ini dialihkan ke pemda," kata Supardi. 

Sementara itu, dikatakan Supardi, dari rekapitulasi penyitaan seluruh aset dalam penanganan kasus korupsi, dan TPPU ASABRI sementara ini, tercatat pada angka Rp 16,3 triliun. "Ini (nilai aset sitaan) masih kita kejar yang lainnya agar sesuai dengan kerugian negara," jelas Supardi.

Dalam penyidikan korupsi, dan TPPU ASABRI, nama Teddy Tjokro adalah tersangka baru, Kamis (26/8). Sebelum itu, Jampidsus menetapkan sebanyak sembilan tersangka perorangan, dan 10 tersangka korporasi. Baru-baru ini, Rabu (14/9), Jampidsus menetapkan lagi tiga tersangka tambahan. 

Sehingga dalam kasus tersebut, sementara ini, total ada 23 tersangka yang terdiri dari 13 tersangka perorangan. Sisanya, 10 tersangka perusahaan manajer investasi (MI). Satu tersangka perorangan, dinyatakan meningga dunia.

Proses kasus ini, tujuh tersangka sudah didakwa, dan dituntut di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Terdakwa Heru Hidayat, bos PT Trada Alam Minera (TRAM) itu, dituntut hukuman mati, dan dituntut mengganti kerugian negara senilai Rp 12,6 triliun. Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo dituntut hukuman 13, dan 15 tahun penjara. Dua bos dari perusahaan sekuritas tersebut, juga dituntut pidana pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp 1,3 triliun, dan Rp 314 miliar. 

Jaksa juga sudah membacakan penuntutan terhadap para terdakwa dari jajaran direksi ASABRI. Mayor Jenderal (Mayjen) Purnawirawan Adam Rachmat Damiri, dan Letnan Jenderal (Letjen) Purn Sonny Widjaja, dua terdakwa, mantan Direktur Utama (Dirut) ASABRI 2009-2016 dan 2017-2019 itu dituntut masing-masing 10 tahun penjara. 

Terdakwa Adam Damiri, mantan Pangdam Udayana itu, juga dituntut mengganti kerugian negara senilai Rp 17,9 miliar. Sedangkan terhadap Sonny, mantan Pangdam Siliwangi itu,  jaksa juga menuntutnya ganti kerugian negara Rp 64,5 miliar. 

Satu terdakwa lagi, yakni Benny Tjokrosaputro, bos PT Hanson Internasional (MYRX), jaksa belum membacakan penuntutan. Akan tetapi, Direktur Penuntutan Jampidsus, Sudarwidadi, Kamis (23/12) menyampaikan, tuntutan Benny Tjokro tak akan jauh beda dari apa yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Heru Hidayat. 

"Untuk terdakwa Benny Tjokro ini memang persidangannya oleh hakim dilakukan terpisah untuk pemeriksaan saksi-saksinya. Kalau soal penuntutan itu nanti kita lihat, apakah sama dengan Heru (Hidayat)," ujar Sudawidadi, pekan lalu. 

Benny Tjokro, dan Heru Hidayat, adalah sepaket terpidana penjara seumur hidup dalam kasus serupa di PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun. Mengacu jadwal persidangan di PN Tipikor, persidangan kasus dugaan korupsi, dan TPPU pada  PT ASABRI ini, diperkirakan rampung diputuskan hakim peradilan tingkat pertama, pada pertengahan Januari 2022 mendatang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement