REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta dan Kantor Urusan Agama Kementerian Agama (KAU Kemenag) mengintegrasikan data administrasi kependudukan (adminduk) bagi pasangan pascamenikah. Hal itu guna memudahkan penggantian status identitas kependudukan warga Jaksel.
Wali Kota Jaksel, Munjirin mengatakan, dengan integrasi data tersebut pasangan yang telah menikah akan mendapatkan KTP baru dengan status sudah menikah. Sehingga pasangan tidak perlu lagi mendatangi instansi terkait untuk mengubah status pernikahan.
"Jadi, selama ini kegiatan pernikahan itu setelah nikah, KTP-nya tak berubah kalau yang bersangkutan tidak mengurus sendiri ke Dinas Dukcapil," kata Munjirin di Jakarta, Jumat (24/12).
Oleh karena itu, pihaknya akan integrasikan data pasangan pascamenikah. Dengan begitu, data masuk ke KAU Kemenag dengan mengajukan permohonan pernikahan sudah langsung terkoneksi dengan Sudin Dukcapil Jaksel. "Hasilnya, KTP-nya akan berubah menjadi statusnya sudah nikah," ujar Munjirin.
Pengintegrasian data antara Disdukcapil DKI dan KUA Kemenag bakal mempermudah masyarakat dalam akses pelayanan pascapernikahan. Pemkot Jaksel berkomitmen untuk mengedepankan prinsip pelayanan bagi masyarakat dengan baik terutama dalam hal layanan administrasi.
"Nanti, juga di Pengadilan Agama kaitannya dengan pengajuan perceraian dan sebagainya akan dilakukan juga (integrasi serupa), tentunya ini sebagai momen bagus," kata Munjirin.
Dia menambahkan, peluncuran integrasi data KTP ini baru pertama kali dilakukan di Jaksel. Nantinya, menurut Munjirin, Disdukcapil DKI juga akan menerapkan hal serupa di semua wilayah Ibu Kota. "Hari ini 24 pasangan se-Jakarta Selatan, cuman yang di KUA Pasar Minggu itu ada dua, lainnya berlangsung di KUA-KUA di sembilan kecamatan lainnya," katanya.
Kepala Disdukcapil DKI, Budi Awaludin mengatakan, pengintegrasian data sekaligus menandai masyarakat yang menikah di wilayah Jaksel mulai Jumat (24/12), tidak perlu lagi mendatangi Disdukcapil DKI untuk mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) dengan status baru. "Jadi, setelah mereka dapat buku nikah mereka juga mendapatkan KTP yang berubah status dan KK dengan registrasi kawin tercatat," ujar Budi.