Kamis 18 Nov 2021 13:18 WIB

Pemkot Jaksel Gandeng BBWSCC Antisipasi Banjir di Mampang

Walkot Munjirin menyebut, kafe berdiri di atas Sungai Mampang melanggar aturan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ruko dan kafe yang berdiri di atas saluran air di kawasan Kemang Utara, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (17/11), ternyata melanggar izin.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ruko dan kafe yang berdiri di atas saluran air di kawasan Kemang Utara, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (17/11), ternyata melanggar izin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) berkolaborasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC) menginventarisasi bangunan yang berdiri di atas saluran air untuk mengantisipasi banjir, terutama di wilayah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel).

Wali Kota (Walkot) Jaksel, Munjirin mengatakan saat ini, pihaknya telah menyisir sejumlah bangunan rumah yang berdiri di atas saluran air di wilayah tersebut. Menurut dia, Pemkot Jaksel meninjau dan membenahi sejumlah titik penyumbatan secara bersama-sama dengan melibatkan sejumlah pihak.

Baca Juga

"Konsepnya di Kecamatan Mampang Prapatan ini, itu kan terlewati oleh aliran sungai itu ada tiga, Kali Krukut, Kali Mampang, dan kali-kali penghubung. Lokasi di Kemang Utara kali penghubung Bungur namanya, kita akan urai satu-satu bottleneck banjir itu ada di mana saja," kata Munjirin di kantor Walkot Jaksel, Kelurahan Petogokan, Kecamatan Kebayoran Baru, Rabu (18/11).

Hal itu dilakukan guna memetakan lokasi bangunan yang melanggar aturan hingga nanti dilakukan rapat besar guna mengantisipasi banjir di wilayah Mampang, yang menjadi daerah langganan banjir kala musim hujan. Hanya saja, Munjirin tidak menjelaskan kafe yang berdiri di atas saluran Sungai Mampang, di Kemang Utara itu menjadi penyebab banjir di wilayah Mampang atau tidak.

Meski begitu, kata dia, kafe itu telah melanggar aturan pendirian bangunan. "Peraturannya sudah jelas bahwa di atas saluran tak boleh berdiri bangunan. Jadi, tak mungkin bisa keluar IMB kalau bangunan di atas saluran dong, sudah dicek semua oleh SKPD, ada Citata, PTSP, dan Sumber Daya Air," kata Munjirin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement