Kamis 23 Dec 2021 13:25 WIB

Polri Imbau Pemda Tutup Alun-Alun Saat Malam Tahun Baru

Tindakan tutup alun alun agak tidak ada kegiatan masyarakat saat malam tahun baru.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Foto: Humas Mabes Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengimbau agar Pemerintah Daerah (Pemda) menutup alun-alun di tempatnya masing-masing pada saat malam pergantian tahun. Penutupan itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan juga varian baru, Omicron. Amanat Kapolri itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Tutup alun-alun dan tiadakan segala bentuk kegiatan masyarakat saat malam pergantian tahun, utamakan perayaan tahun baru di rumah atau dengan keluarga saja," kata Anies menyampaikan amanat Kapolri, saat mengikuti apel gelar pasukan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/12).

Baca Juga

Dalam amanatnya, Kapolri juga menyampaikan bahwa strategi penguatan pengendalian harus dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pemangku kepentingan. Hal itu terkait dengan pengendalian penyebaran Covid-19 menjelang dan sesudah libur Natal dan tahun baru atau Nataru dengan memperhatikan dan melakukan beberapa langkah.

"Kedisiplinan terhadap protokol kesehatan 3M harus senantiasa dilaksanakan oleh seluruh masyarakat dengan penuh tanggung jawab. Penguatan PPKM mikro sampai dengan tingkat RT," lanjut Anies.

Kapolri juga mendorong pengelola tempat wisata untuk mendapatkan sertifikasi CHSE dan seluruh otlet. Seperti tempat ibadah restoran hotel pusat perbelanjaan toko perkantoran, terminal dan lainnya untuk selalu menggunakan aplikasi pedulilindungi.

Aplikasi ini harus benar benar digunakan jika terdapat pengunjung yang belum vaksin langsung diarahkan ke gerai-gerai vaksin terdekat. "Jika terdapat pengunjung yang masuk kategori hitam disiapkan ruang isolasi sementara sebelum mendapatkan penanganan lebih jauh," ucap Anies.

Masih menyampaikan amanat Kapolri, Anies mengatakan, melaksanakan penjagaan dan pengawasan pelaksanaan ibadah Natal di gereja. Protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat. Mulai dari ibadah secara hibrid pembatasan jamaat maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Juga mengatur 3M, mobilitas jemaat, dan sirkulasi udara yang baik.

"Dan aturan lainnya yang sesuai dengan surat edaran Menteri Agama nomor 31 SE tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada perayaan Natal tahun 2021," tutur Anies.

Selain itu, persyaratan perjalanan pada berbagai moda transportasi juga harus betul-betul diawasi pelaksanaannya. Penguatan pengawasan karantina orang yang masuk ke Indonesia baik melalui jalur darat laut dan udara.

Kemudian setiap ada kasus konfirmasi harus langsung dilakukan testing, tracing dan treatment dengan baik. Serta melakukan isolasi mandiri isolasi terpusat atau perawatan di rumah sakit rujukan sesuai dengan standar yang ada.

"Laksanakan random check swab antigen kepada para pelaku perjalanan dan siapkan pelayanan vaksinasi serta isolasi sementara di Posyandu dan pos PAM," ucap Anies.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement