Selasa 21 Dec 2021 21:20 WIB

Polda Berlakukan 73 Titik Bebas Kerumunan di Malam Tahun Baru

Operasional tempat wisata dibatasi hingga pukul 22.00 di malam tahun baru.

Pada pergantian tahun baru Polda Metro Jaya menerapkan sejumlah kawasan di Ibu Kota bebas kerumunan atau crowd free night.
Foto: Republika
Pada pergantian tahun baru Polda Metro Jaya menerapkan sejumlah kawasan di Ibu Kota bebas kerumunan atau crowd free night.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan memberlakukan malam bebas kerumunan atau "crowd free night" (CFN) di 73 titik pada malam Tahun Baru 2022. CFN merupakan tindak lanjut ditiadakannya perayaan pergantian tahun.

"Pengamanan malam tahun baru itu akan diberlakukan "crowd free night" itu pada 73 titik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (21/12).

Baca Juga

Meski tidak memberikan penjelasan secara rinci lokasi 73 titik tersebut, secara garis besar CFN akan diberlakukan di enam wilayah. Keenam wilayah itu yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, sekitaran Monas, kawasan Kemayoran, Jalan Asia Afrika, kawasan Kemang, Jalan Dharmawangsa, kawasan Senopati, Jalan Antasari, dan kawasan Banjir Kanal Timur (BKT).

Tidak hanya CFN, Polda Metro Jaya juga akan memberlakukan pembatasan jam operasional di pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat rekreasi dan sebagainya hingga pukul 22.00 WIB. Polda Metro Jaya-Kodam Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sepakat untuk melarang dan meniadakan perayaan malam Tahun Baru 2022.

Peniadaan perayaan pesta pergantian tahun tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi antara Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta. Selain larangan digelarnya pesta perayaan malam Tahun Baru, segala kegiatan kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan maupun bersifat hiburan adalah dilarang selama gelaran operasi gabungan tersebut.

Tujuan utama larangan tersebut adalah demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat serta mencegah terjadinya gelombang ketiga dan mencegah penyebaran varian Omicron.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement