Selasa 21 Dec 2021 16:38 WIB

Jaksa akan Panggil dan Periksa Istri Herry Wirawan

Istri Herry Wirawan diduga mengetahui pemerkosaan yang dilakukan suaminya.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ilham Tirta
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana memberikan keterangan pers usai sidang lanjutan kasus pemerkosaan terhadap 13 santri dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12). Dalam sidang lanjutan yang beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi anak tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana turut hadir menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana memberikan keterangan pers usai sidang lanjutan kasus pemerkosaan terhadap 13 santri dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12). Dalam sidang lanjutan yang beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi anak tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana turut hadir menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Jawa Barat, Asep N Mulyana memastikan akan memanggil istri Herry Wirawan, pelaku pelecehan seksual dengan korban 13 orang anak. Persidangan kasus tersebut pun akan digelar secara maraton demi efektivitas dan efisiensi.

"Iya (istri pelaku diperiksa) sesuai berkas perkara pada kami, tentu akan dipanggil dan dijadikan persidangan," ujarnya seusai mengikuti persidangan Herry Wirawan di PN Bandung, Selasa (21/12).

Baca Juga

Ia mengatakan, persidangan akan dilakukan per klaster agar tidak memakan waktu yang lama dan menanyakan hal yang sama dan berulang. "Setelah Kamis ini kami mengusulkan untuk memeriksa saksi secara maraton dalam artian klaster-klaster, nanti misal ada klaster bidan dipisah secara bersamaan, kemudian klaster menyangkut PNS dipisah bersamaan sehingga pertanyaan kami tidak berulang-ulang," kata dia.

Ia mengatakan, persidangan saat ini sudah berjalan dalam sepekan dua kali, yaitu Senin dan Kamis. Ke depan, persidangan akan dilakukan secara maraton dengan memperhatikan hukum acara.

"Sekarang sudah dilaksanakan sepekan dua kali, Senin dan Kamis, di samping itu teman-teman melihat dua saksi saja lama waktunya, maka kami buat klaster," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum dari 11 orang korban, Yudi Kurnia menduga terdapat sindikat dalam kasus tersebut. Ia pun mempertanyakan sosok istri pelaku yang diduga mengetahui perilaku suaminya itu.

"Kejadian ini tak berdiri sendiri, Herry dan korban. Korban bisa sampai ke tempatnya boarding school itu ada orang yang menginformasikan bahwa di situ ada sekolah gratis. Nah ini harus dilacak siapa orang ini, jangan-jangan ada sindikat," ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/12).

Setelah para korban berada di boarding school dan hamil, ia menduga istri pelaku mengetahui hal tersebut dan mempertanyakan mengapa tidak melaporkan hal itu ke polisi. "Istri pelaku ini kan tahu, kenapa tidak melaporkan, tidak memberi tahu kepada orang tua, kenapa enggak ke aparat kepolisian menyampaikan kalaupun ada yang memperkosa," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement