Selasa 21 Dec 2021 02:30 WIB

Apindo: Revisi UMP Anies Berisiko untuk Tenaga Kerja Baru

Ketum Apindo sebut kesempatan tenaga kerja baru akan lebih sulit di dunia industri.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Apindo Hariyadi B Sukamdani
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Ketua Apindo Hariyadi B Sukamdani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi B Sukamdani, mengkritik revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta secara sepihak. Menurut dia, keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menaikkan UMP DKI dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen pada 2022, merupakan keputusan sepihak yang sangat berisiko besar.

“Ini juga akan menimbulkan risiko besar bagi pekerja baru,” kata Heriyadi di Jakarta, Senin (20/12).

Baca Juga

Menurutnya, kesempatan para pekerja baru ke depannya akan lebih sulit di dunia industri. Sebab, para pengusaha akan memilih pekerja berpengalaman karena telah mengeluarkan biaya yang lebih.

“Dengan adanya revisi itu, upaya untuk mengimplementasikan jaring pengaman sosial sulit dilaksanakan, khususnya dengan adanya struktur skala upah,” jelas dia.

Dengan adanya risiko tersebut, Apindo dan Kadin, kata Heriyadi, akan meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri untuk memberi sanksi kepala daerah yang melanggar PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Salah satunya yaitu Anies.

Tak hanya itu, dengan adanya keputusan Anies untuk merevisi besaran nilai UMP pada 2022, pihak Apindo, juga mengimbau perusahaan di Jakarta untuk mengabaikannya. Hal itu, kata dia sembari menunggu keputusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap.

“Namun, tetap mengikuti Kepgub DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 pada 19 November lalu, di mana kenaikan UMP 0,85 persen,” kata Heriyadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement