Ahad 19 Dec 2021 16:26 WIB

Anies Revisi UMP, Buruh: Terima Kasih

Kenaikan UMP DKI 5,1 persen dinilai wajar sesuai dengan pertumbuhan inflasi.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Friska Yolandha
  Ribuan buruh menyambangi Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022, di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (8/12).
Foto: Republika/Ali Mansur
Ribuan buruh menyambangi Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022, di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (8/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Winarso, mengapresiasi keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, untuk melakukan revisi atas upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi 5,1 persen, atau naik Rp Rp 225 ribu. Menurut dia, hal itu merupakan pengambilan kebijakan dari Anies berdasarkan asas keadilan.

“Pertama saya ucapkan terima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang telah mengambil satu kebijakan berdasarkan asas keadilan. Tentunya angka 5,1 persen ini bukanlah angka yang muncul begitu saja,” kata Winarso kepada Republika.co.id, Ahad (19/12).

Baca Juga

Dia menambahkan, revisi dari Anies juga tentunya telah melalui kajian dan dasar alasan yang tepat. Terlebih, ketika revisi UMP 2022 tersebut juga dinilainya bukan hanya menjadi angin segar bagi para buruh.

“Tentunya dengan meningkatnya daya beli masyarakat diharapkan dapat pula menjadi kemajuan perusahaan, karena produk yang mereka hasilkan akhirnya bisa terjual ke masyarakat,” tuturnya.

Winarso menyebut, kenaikan 5,1 persen merupakan hal wajar sesuai dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional. Sehingga, dengan adanya kenaikan tersebut, dia berharap para buruh dan pengusaha bisa saling menerima dan terus bersinergi.

Ditanya sikap Apindo yang akan menggunakan jalur hukum perihal revisi UMP DKI itu, Winarso tak menampiknya. Menurut dia, pilihan Apindo merupakan hak dan persepsinya atas hukum, khususnya untuk membuktikan semuanya melalui jalur PTUN.

“Tentunya apindo punya persepsi hukum sendiri terhadap revisi UMP yang dikeluarkan oleh gubernur,” jelas dia.

Sementara itu, Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jaminan sosial, Nurzaman, menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, untuk menarik revisi UMP DKI 2022. Menurut dia, revisi tersebut telah melanggar PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Kalau tidak urung, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan lakukan upaya hukum termasuk mengadukan ke PTUN,” kata Nurzaman ketika dihubungi Republika.co.id, Ahad (19/12).

Dia menyebut, dengan adanya revisi dari Anies soal UMP di DKI, akan berdampak besar secara nasional. Pasalnya, dikhawatirkan pihak dia, kepala-kepala daerah lain juga akan mengikuti langkah dari Anies untuk menaikkan UMP yang telah diatur pemerintah pusat.

Oleh sebab itu, pihaknya mengklaim tidak akan tinggal diam dengan adanya keputusan sepihak dari Pemprov DKI. “Jangan ajarkan kami langgar regulasi,” katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement