Selasa 21 Dec 2021 00:05 WIB

Polda Metro Batal Berlakukan Ganjil Genap di Empat Ruas Jalan Tol

Polda Metro sebut kebijakan terkait ganjil genap di jalan tol ada di Kemenhub.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Antrean kendaraan ruas Jalan Tol Jagorawi saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Cibubur 2, Jakarta Timur, Senin (16/4).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Antrean kendaraan ruas Jalan Tol Jagorawi saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Cibubur 2, Jakarta Timur, Senin (16/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, rencana pemberlakuan sistem ganjil genap (gage) di empat ruas jalan tol batal diberlakukan. Rencananya, gage bakal diterapkan di ruas tol Tangerang-Merak, ruas tol Bogor-Ciawi-Cigombong, ruas tol Cikampek-Palimanan-Kranci, dan ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

"Kebijakan tersebut tidak jadi atau setidaknya ditunda," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin (20/12).

Baca Juga

Menurut Sambodo, pembatalan kebijakan dikaji oleh pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun Sambodo tidak merinci lebih detail mengenai alasan pemerintah membatalkan rencana aturan gage di empat ruas jalan tol tersebut.

Karena, kata dia, kebijakan tersebut ada di Kemenhub. "Tanya ke Kemenhub, domainnya disana," kata Sambodo.

Awalnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berencana mengeluarkan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan tol dan wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah peningkatan mobilitas.

Kebijakan bakal diterapkan untuk menekan mobilitas masyarakat selama Nataru 2022 dengan proyeksi menekan penyebaran Covid-19.

"Kita lakukan one way, contraflow, dan berbagai upaya yang penting kita akan melakukan random sampling tentang ketaatan mereka tentang PeduliLindungi dengan dua kali vaksin dan melakukan antigen," jelas Budi Sumardi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement