Senin 20 Dec 2021 14:49 WIB

Menunggu Efek Domino Daerah Lain Tiru Anies Revisi Kenaikan Upah Minimum Provinsi

Menurut Kadin sudah ada provinsi yang akan mengikuti langkah Anies merivisi UMP.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan temui kalangan buruh yang menggelar aksi di depan Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Anies baru-baru ini merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta dari sebelumnya sebesar 0,85 persen atau penambahan Rp 38 ribu menjadi 5,1 persen dengan kenaikan Rp 225 ribu.
Foto:

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi B Sukamdani, meminta Kementerian Ketenagakerjaan RI, agar memberi sanksi kepada Anies. Hal itu, karena Anies dinilai melawan hukum soal pengupahan dengan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 DKI Jakarta menjadi 5,1 persen dari sebelumnya 0,85 persen.

“Karena hal itu berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif,” kata Hariyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/12).

Dia menambahkan, dengan adanya revisi dari Anies itu, upaya untuk mengimplementasikan jaring pengaman sosial (JPS) bagi pekerja pemula tanpa pengalaman sulit dilakukan. Khususnya, ketika struktur skala upah di DKI semakin tidak jelas dengan JPS yang terabaikan.

“Karenanya, kami meminta Kemenaker untuk memberikan sanksi kepada Kepala Daerah yang telah melawan hukum regulasi,” jelas dia.

Tak hanya itu, Apindo juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan pembinaan dan sanksi kepada kepala daerah yang melanggar, termasuk Anies. Utamanya, karena telah melemahkan sistem pemerintahan.

“Sebagaimana amanat UU No.23 Tahun 2014 pasal 272, Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah,” ucap Heriyadi.

Lebih jauh, dengan adanya keputusan Anies untuk merevisi besaran nilai UMP pada 2022, pihak Apindo, juga mengimbau perusahaan di Jakarta untuk mengabaikannya. Hal itu, kata dia sembari menunggu putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap.

“Namun, tetap mengikuti Kepgub DKI Jakarta No. 1395 Tahun 2021 pada 19 November lalu, di mana kenaikan UMP 0,85 persen,” katanya.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia khawatir langkah Pemprov DKI Jakarta yang merevisi UMP bakal diikuti oleh provinsi lain. Pasalnya, situasi itu bakal membingungkan dunia usaha dan menghambat investasi.

Wakil Ketua Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz, mengatakan, saat ini telah ada satu provinsi yang akan mengikuti langkah Jakarta untuk merevisi kenaikan upah yang telah disepakati pada November lalu.

"Itu yang kami khawatirkan dan sudah ada satu provinsi lain mengikutinya. Silakan cek sendiri tapi sudah ada. Itu implikasi yang kami khawatirkan," kata Adi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/12).

Adi mengatakan, Kadin sebagai organisasi naungan para pengusaha, Kadin bukan hanya memikirkan Jakarta saja melainkan seluruh provinsi di Indonesia. Pasalnya, saat ini tercatat ada sekitar 9 juta jiwa pengangguran di Indonesia. Kenaikan UMP yang terjadi secara sepihak pun dikhawatirkan memicu gelombang PHK massal.

"Ini sangat membingungkan, proyeksi kami menjadi tidak karuan. Investor dan pelaku usaha butuh kepastian hukum dari pemerintah," katanya menambahkan.

photo
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah - (republika/mgrol100)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement