Jumat 17 Dec 2021 17:22 WIB

Ini Syarat Perjalanan Udara Selama Nataru yang Baru Diterbitkan Kemenhub

Kemenhub sudah menerbitkan regulasi mengatur perjalanan udara selama libur Nataru.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Mas Alamil Huda
Petugas kesehatan melayani tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) secara Drive Thru di Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini sudah menerbitkan regulasi untuk mengatur perjalanan udara selama masa libur Natal dan tahun baru.
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Petugas kesehatan melayani tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) secara Drive Thru di Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini sudah menerbitkan regulasi untuk mengatur perjalanan udara selama masa libur Natal dan tahun baru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini sudah menerbitkan regulasi untuk mengatur perjalanan udara selama masa libur Natal dan tahun baru. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Untuk persyaratan perjalanan menggunakan transportasi udara selama periode Nataru 2021/2022, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menegaskan, vaksinasi dosis lengkap dan negatif antigen maksimal 1x24 jam wajib ditunjukkan. "Bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap atau karena alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara," kata Novie dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (17/12).  

Baca Juga

Bagi masyarakat yang belum vaksin dan akan bepergian dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat atau medis, Novie menegaskan, penumpang wajib menunjukkan negatif PCR maksimal 3x24 jam. Selain itu juga menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

Sedangkan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), dikecualikan dari syarat vaksin dosis lengkap dan antigen. Lalu untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun maka persyaratan yang wajib ditunjukkan adalah negatif PCR maksimal 3x24 jam.

Lalu ketentuan bagi Penyelenggara Bandar Udara dan Penyelenggara Navigasi Penerbangan, Novie meminta agar meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait. Khususnya koordinasi di lingkungan bandar udara dalam rangka antisipasi potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia.

“Kita semua berharap, periode Nataru ini dapat berjalan dengan lancar dan aman. Mari tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, baik di bandara maupun di dalam pesawat. Patuhi aturan yang berlaku,” jelas Novie.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement