REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum enam saksi yang mangkir dari panggilan penyidik lembaga antirasuah. Mereka sedianya bakal diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis di Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun 2013 hingga 2015.
"Para saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi. KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan yang segera dikirimkan oleh tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (16/12).
Adapun keenam saksi dimaksud merupakan karyawan PT Wijaya Karya, yakni Hadi Triolaksana, Teddy Sitorus, Rachmansyah, Martawi, Ari Mardika Yadi dan Henky Adi Berliano. Pemeriksaan terhadap keenam saksi itu seharusnya dilakukan pada Selasa (14/12) lalu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) Muhammad Nasir (MNS).
Di saat yang bersamaan, KPK juga memeriksa tiga karyawan PT Wijaya Karya lainnya yakni Oldy Hayyu Suyanto Putra, Danang Setiawan, dan Sija’dul Jamal. Ketiganya diperiksa sebagai saksi dan dikonfirmasi terkait peran mereka dalam proyek tersebut.
"Ketiga saksi didalami pengetahuan terkait keikutsertaan PT Wika Sumindo Jo dalam penawaran proyek pembangunan Jalan lingkar pulau Bengkalis dan juga terkait dengan peran para saksi dalam proyek dimaksud," kata Ali lagi.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan 10 orang tersangka. Puluhan orang yang dijadikan tersangka kasus ini terdiri dari para pejabat proyek, kontraktor atau rekanan, serta pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam penganggaran dan pelaksaan proyek.
Selain Muhammad Nasir, KPK juga menetapkan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Tirtha Adhi Kazmi; delapan orang kontraktor yaitu Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, diduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 475 miliar. Terdapat empat proyek peningkatan jalan yang diduga dikorupsi yaitu Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Jalan Lingkar Barat Duri, dan Jalan Lingkar Timur.