Rabu 15 Dec 2021 15:09 WIB

Aset Rohadi tak Dirampas untuk Negara, KPK tak Terima dan Ajukan Kasasi

KPK mengajukan kasasi terkait kasus gratifikasi dan TPPU Rohadi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Mas Alamil Huda
Jurnalis merekam sidang pembacaan vonis bagi terdakwa mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi yang digelar secara virtual, beberapa waktu lalu. KPK mengajukan kasasi terkait kasus gratifikasi dan TPPU Rohadi.
Foto: Antara/Reno Esnir
Jurnalis merekam sidang pembacaan vonis bagi terdakwa mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi yang digelar secara virtual, beberapa waktu lalu. KPK mengajukan kasasi terkait kasus gratifikasi dan TPPU Rohadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terkait pidana rasuah gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Upaya hukum lanjutan itu dilakukan melalui kepaniteraan khusus Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Adapun alasan upaya hukum ini di antaranya terkait dengan adanya barang bukti berupa beberapa aset terdakwa Rohadi yang tidak dirampas untuk negara sebagaimana permohonan dalam surat tuntutan tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (15/12).

Baca Juga

KPK berharap, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) akan mengabulkan permohonan tersebut. Ali mengatakan, perampasan aset dilakukan guna memberikan efek jera bagi para koruptor. Perampasan juga sebagai bagian asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi.

Ali menjelaskan, paradigma penanganan korupsi sebagai kejahatan luar biasa tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan. Namun, sambung dia, bagaimana penegakan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang.

Permohonan kasasi oleh jaksa KPK Trimulyono Hendradi telah dilakukan pada Selasa (14/12) lalu. Ali mengatakan, uraian detail alasan kasasi akan dituangkan dalam memori kasasi tim Jaksa lembaga antikorupsi.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Rohadi. Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di MA itu juga diganjar untuk membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Dalam perkaranya, Rohadi dinyatakan terbukti menerima suap dengan nilai total Rp 4,6 miliar dan gratifikasi dengan nilai Rp 11,5 miliar. Rohadi juga dinyatakan terbukti telah mencuci uang hasil suap dan gratifikasinya sejumlah Rp 40,5 miliar.

TPPU yang dilakukan Rohadi menggunakan sejumlah modus. Cara yang digunakan Rohadi mulai dari membelanjakan, membayarkan, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan.

Dalam dakwaan, Rohadi disebut membeli tiga unit perumahan di Perumahan The Royal Residence, satu unit rumah villa di Perumahan Villa Bumi Ciherang, Perumahan Grand Royal Residence, sejumlah bidang tanah (lahan sawah) di Indramayu. Total pembelian tanah dan bangunan itu senilai Rp 13,01 miliar.

Rohadi juga membelanjakan atau membeli 19 kendaraan roda empat dengan transaksi pembayaran seluruhnya senilai Rp 7,714 miliar. Adapun, mobil yang pernah dibeli Rohadi yakni, Jeep Wrangler Sport Platinum Diesel 2800 CC AT tahun 2013; Mitsubishi Pajero warna putih; Toyota New Camry 3.5 Q A/T; Toyota Alphard warna hitam.

Kemudian, Toyota Camry Type 2.4 G AT tahun 2006 warna hitam; Mitsubishi Pajero Sport Exceed 4x2 AT tahun 2015 warna hitam; Mercedes Benz C 250 CGI AT tahun 2014 warna hitam metalica; Toyota Fortuner 2.7 G Lux A/T TRD tahun 2015 warna hitam metalik; Mitsubishi Pajero Sport 2.5 Exceed 4x2 A/T warna hitam tahun 2015; dan Toyota Alphard 2.5 G AT Luxury warna putih metalik tahun 2016.

Rohadi juga menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk atau menukarkan sejumlah mata uang asing berupa 461.800 dolar AS, 1.539.720 dolar Singapura dan 7.550 Riyal Saudi yang ditukar keseluruhannya menjadi Rp 19.408.465.000.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement