Kamis 16 Dec 2021 04:31 WIB

Tak Ada Ketentuan Presidential Threshold di Amendemen UUD 1945 

PT membatasi tampilnya putra dan putri terbaik bangsa di panggung kepemimpinan nasion

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
  Hakim MK Anwar Usman (tengah) bersama Hakim MK Maria Farida Indrati (kiri), dan Hakim MK Saldi Isra memimpin Sidang Uji Materi Presidential Threshold di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (Ilustrasi)
Foto:

Tak relevan lagi diperdebatkan

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, mengatakan, perdebatan soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 0 persen bukanlah hal baru. Menurutnya, wacana tersebut sudah pernah digulirkan sejak lama.

"Ini kan sudah sekian lama dan pernah diuji di Mahkamah Konstitusi. Dan kemudian MK memutuskan itu sehingga menurut saya putusan Mahkamah Konstitusi kan final dan binding. Sehingga, kondisi hari ini mendiskusikan itu lagi menjadi tidak relevan karena itu sudah final tentang judicial review yang dilakukan teman-teman saat itu," kata Ahmad kepada wartawan, Rabu (15/12).

Dia mengatakan, wacana presidential threshold 0 persen tidak lagi menjadi bahan diskusi partai-partai politik. Apalagi, kalau kemudian ada rencana menurunkan angka presidential threshold.

"Kalau kemudian mau diturunkan angka-angkanya, maka dia harus melalui tahapan-tahapan, perubahan beberapa UU dan turunannya. Itu kondisi faktualnya hari ini," ujarnya.

Terkait pernyataan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang menyebut bahwa ambang batas pencalonan presiden harus ditiadakan untuk mengentaskan korupsi di tanah air, Ahmad menilai, pernyataan Firli tersebut lebih kepada kekhawatiran Firli sebagai penegak hukum. Tingginya presidential threshold dikhawatirkan berpotensi mengakibatkan terjadinya tindak pidana korupsi. 

"Jadi, kekhawatiran Pak Firli sama dengan yang dikhawatirkan Pak Surya Paloh, ketika kemudian mendirikan partai ini. Makanya, kemudian ketika partai ini dideklarasikan sebagai peserta pemilu, kita mencoba memperkenalkan dengan cara politik baru dengan politik yang kita kenal politik tanpa mahar, karena kita ingin kemudian memotong biaya politik yang menjadi mahal," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement