Rabu 15 Dec 2021 20:26 WIB

Komnas HAM RI Siap Kawal Penyelesaian Kasus Paniai

Komnas HAM RI Siap Kawal Penyelesaian Kasus Paniai

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan upaya penyelesaian kasus HAM di Paniai, Papua, merupakan langkah maju. Komnas HAM menyatakan siap mengawai penyelesaian kasus tersebut.

"Kasus Paniai yang akan masuk ke proses penyidikan merupakan satu langkah maju. Kita perlu mengawal proses penyidikan ini. Kami ingin sekali semua pihak Amnesty International Indonesia, media mengawal proses penyidikan untuk mengarah ke proses pengadilan ini agar berjalan seadil-adilnya," ujar Taufan dalam keterangan pers, Rabu (15/12).

Baca Juga

Ketua Komnas HAM sebelumnya menegaskan komitmen ini dalam Konferensi Pers Catatan Akhir Tahun Situasi HAM di Indonesia 2021 yang diselenggarakan Amnesty International Indonesia secara virtual, Senin (13/12) lalu. Taufan mengapresiasi catatan Amnesty International Indonesia yang memotret situasi HAM pada 2021. Terbukanya akses koordinasi dalam penanganan pelanggaran HAM dengan Pemerintah, TNI/Polri, dan Kementerian/Lembaga lain, dinilainya sebagai perkembangan konkret.

Dimulai  dari dialektika intensif, misalnya dalam mewujudkan pendekatan yang humanis dan gagasan dialog damai dalam penyelesaian persoalan Papua. Serta mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM yang berat di dalamnya.

Menyoal penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat lainnya, Taufan merespons bahwa mekanisme non-yudisial yang menjadi masukan dari Komnas HAM RI tidak pernah menutup kans penyelesaian kasus secara yudisial. Dua langkah ini bukan logika either or (logika ini atau itu-ia menyebutnya). Ini dua langkah yang bisa dijalankan bersamaan.

"Dalam dialektika Komnas HAM RI dan Pemerintah tidak pernah logika either or. Kami jumpai korban 1965. Mereka meminta diperhatikan, kami masih akan mengupayakan itu namun ada proses dialektika dengan dinamika yang tidak mudah. Kita berharap terus ada jalan yang terbuka baik itu mekanisme yudisial dan non-yudisial," jelasnya.

Ia juga mengajak para organisasi masyarakat sipil untuk menjaga semangat optimisme dalam penegakan HAM di Indonesia. "Kita memiliki modalitas dan tidak perlu gentar," ungkapnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement