Selasa 14 Dec 2021 16:38 WIB

Mendagri Keluarkan Instruksi Terbaru Soal PPKM Jawa-Bali, Ini Isinya

Mendagri terbitkan Inmendagri terbaru soal PPKM Jawa-Bali berlaku hingga 3 Januari.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (kanan) menerbitkan inmendagri terbaru terkait PPKM Jawa-Bali (foto: ilustrasi)
Foto:

Untuk persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan, kini diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Inmendagri 67/2021mengatur pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional. Ketentuannya pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah, dan Sam Ratulangi. 

Pintu masuk lewat transportasi laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht). Pengaturan teknisnya diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan, Satuan Tugas Covid-19, kementerian lembaga terkait. 

Mendagrimenginstruksikan gubernur segera mendistribusikan vaksin ke kabupaten/kota dan tidak ditahan sebagai cadangan (stok) di provinsi ketika mendapatkan suplai vaksin dari Kementerian Kesehatan. Gubernur, bupati, dan wali kota diinstruksikan agar melarang setiap bentuk aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Mendagri menginstruksikan pengetatan dan edukasi tentang bahaya dan pencegahan Covid-19 serta pentingnya protokol kesehatan. Gubernur dan kabupaten/kota didorong untuk rasional maupun realokasi APBD serta percepatan pendistribusian bantuan sosial.

Mendagri mengingatkan gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan Instruksi Mendagri 67/2021 itu dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 68-78 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk pelaku usaha restoran, pusat perbelanjaan, dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi tersebut dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement