Selasa 14 Dec 2021 16:38 WIB

Mendagri Keluarkan Instruksi Terbaru Soal PPKM Jawa-Bali, Ini Isinya

Mendagri terbitkan Inmendagri terbaru soal PPKM Jawa-Bali berlaku hingga 3 Januari.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (kanan) menerbitkan inmendagri terbaru terkait PPKM Jawa-Bali (foto: ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Jojon/nym
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (kanan) menerbitkan inmendagri terbaru terkait PPKM Jawa-Bali (foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali menerbitkan instruksi terbaru tentang lanjutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali. Mendagri Tito Karnavian dalam Inmendagri Nomor 67/2021 menjelaskan instruksi itu berlaku dari 14 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022.

Instruksi dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. "Untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19," tulis Inmendagri.

Baca Juga

Pada instruksi pertama untuk gubernur di Jawa-Bali, mengatur sejumlah daerah, yakni kabupaten dan kota dengan zona level 1 sampai 3. Seluruh wilayah di DKI Jakarta pada Inmendagri kali ini berstatus level 1, sedangkan pada Inmendagri sebelumnya seluruhnya berada pada level 2.

Wilayah di Provinsi Banten yang di Inmendagri sebelumnya berada di level 2 dan ada yang berada di level 3. Kini, tiga kabupaten/kota ditetapkan berada di level 1, yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

Provinsi Jawa Barat, wilayah yang berstatus level 1 juga bertambah. Kemudian, Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Cirebon sebelumnya berada di level 3 kini lebih baik, turun ke level 2 serta sudah tidak ada daerah di Jawa Barat yang berlevel 3 PPKM.

Begitu pula dengan Provinsi Jawa Tengah, seluruh kabupaten kotanya kini berstatus PPKM level 1 dan 2, Kabupaten Pemalang dan Jepara dengan status level 3 di Inmendagri 63/2021 kini menjadi level 2. Wilayah kabupaten/kota di D.I. Yogyakarta dan Provinsi Bali pada instruksi kali ini tetap masih berada di level 2.

Kemudian, Provinsi Jawa Timur, kabupaten/kota dengan kriteria level 1 sebelumnya, yaitu Kabupaten Sidoarjo, Magetan, Jombang, Banyuwangi, Lamongan, Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Madiun, Kediri, Blitar, dan Kota Pasuruan. Kini daerah berlevel 1 bertambah, yakni Kabupaten Pacitan, Ngawi, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Tuban, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Bojonegoro.

Wilayah dengan kategori PPKM level 2 awalnya, yaitu Kabupaten Tulungagung, Trenggalek, Pacitan, Ngawi, Madiun, Lumajang, Kediri, Blitar, Kabupaten Tuban, Kota Probolinggo, Malang, Kota Batu. Sebagian dari daerah itu turun ke level 1.

Kemudian ada tambahan daerah yang kini berlevel 2, yakni Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Nganjuk. Sementara wilayah lainnya berlevel 3.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement