Selasa 07 Dec 2021 09:11 WIB

Mendagri Terbitkan Instruksi Lanjutan PPKM Luar Jawa Bali

Mendagri terbitkan Inmendagri baru untuk PPKM luar Jawa-Bali

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) menerbitkan instruksi lanjutan ppkm luar Jawa-Bali (foto: ilustrasi)
Foto: Antara/Mohamad Hamzah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) menerbitkan instruksi lanjutan ppkm luar Jawa-Bali (foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan instruksi mendagri (Inmendagri) terbaru lanjutan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk luar wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini berlaku mulai 7 Desember hingga 23 Desember 2021.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, mengatakan, instruksi tersebut yakni Inmendagri Nomor 65 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2 dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. "Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 7 Desember hingga 23 Desember 2021," katanya Selasa (7/12).

Baca Juga

Pada instruksi kali ini aturan PPKM yang diterapkan mirip dengan yang tertera pada instruksi sebelumnya tentang wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Mendagri menyampaikan instruksi tentang wilayah-wilayah kabupaten kota yang ditetapkan berlevel 3, 2 ataupun 1.

Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Kemudian penetapan level tersebut juga berpedoman pada indikator capaian total vaksinasi dosis 1. 

Dimana, level PPKM kabupaten kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen. Kemudian pada instruksi Mendagri juga mengatur penyesuaian soal pembatasan kegiatan masyarakat mulai dari kegiatan belajar mengajar, aturan bekerja di kantor atau (WFO).

Penyesuaian PPKM soal pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pasar modern, mal, tempat pariwisata, tempat ibadah, kegiatan olahraga, bioskop, pelaksanaan kegiatan seni budaya, pelaksanaan kegiatan di area publik, hingga soal penyesuaian pembatasan terkait pesta pernikahan. Penyesuaian PPKM yang diterapkan berbeda-beda, sesuai dengan level wilayah dari kabupaten kota baik level 3, 2 maupun 1.

Pada Inmendagri kali ini, Mendagri Tito Karnavian kembali menginstruksikan agar gubernur setelah mendapatkan suplai vaksin dari Kementerian Kesehatan, segera mendistribusikan ke kabupaten kota dan tidak ditahan sebagai cadangan (stok) di Provinsi. Gubernur, bupati dan wali kota diinstruksikan melarang setiap bentuk aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. 

Gubernur, bupati dan wali kota juga diminta berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri serta kejaksaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement