Selasa 14 Dec 2021 13:26 WIB

Kasus Narkoba Rizky Nazar, Polisi Buru Pemasok Ganja

Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pengejaran terhadap pemasok ganja Rizky Nazar.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tengah melakukan pengejaran terhadap pemasok ganja kepada artis Rizky Nazar (ilustrasi).
Foto: Republika/Farah Noersativa
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tengah melakukan pengejaran terhadap pemasok ganja kepada artis Rizky Nazar (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tengah melakukan pengejaran terhadap pemasok ganja kepada artis Rizky Nazar (25 tahun). Saat ini polisi sedang dilakukan pemeriksaan.

"(Pemeriksaan) terkait dengan dari mana yang bersangkutan mendapatkannya karena masih diburu Polres Metro Jakarta Selatan," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta Selatan, Selasa (14/12).

Baca Juga

Zulpan mengatakan, artis Rizky Nazar ditangkap di rumahnya pada Senin (13/12) malam sekitar pukul 20.30 WIB di rumahnya di Jalan Munggang, Kramat Jati, Jakarta Timur. Rizky tertangkap basah menggunakan narkotika jenis ganja saat dilakukan penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

"Yang bersangkutan saat ditangkap sedang menggunakan ganja," ujarnya.

Hasil tes urine juga menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi ganja. Penangkapan terhadap Rizky Nazar adalah kasus ketiga dalam kurun waktu sepekan yang melibatkan publik figur dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap artis Jeff Smith atas penyalahgunaan narkotika jenis LSD (Lysergic Acid Diethylamide). Dalam penangkapan terhadap Jeff polisi menemukan dua lembar narkotika jenis LSD.

Jeff selanjutnya akan direhabilitasi sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung yang menyatakan pengguna narkoba dengan barang bukti narkotika kurang dari satu gram akan direhabilitasi. Selanjutnya artis sinetron Bobby Joseph ditangkap Polres Metro Tangerang Selatan atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement