Selasa 14 Dec 2021 10:14 WIB

Napi Kabur Saat Cuci Mobil, Kemenkumham Janji Sanksi Petugasnya

Kemenkumham akan menindak tegas petugas terkait kaburnya napi berinisial A.

Rep: Eva Rianti / Red: Mas Alamil Huda
Anggota Polri berjaga di gerbang pintu masuk Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, Rabu (8/9). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu dini hari tersebut.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Anggota Polri berjaga di gerbang pintu masuk Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, Rabu (8/9). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu dini hari tersebut.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan akan menindak tegas petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang yang melanggar prosedur operasi standar (SOP). Langkah ini diambil menyusul kaburnya napi berinisial A pada Rabu (8/12) lalu.

Kemenkumham saat ini tengah melakukan pendalaman mengenai narapidana yang melarikan diri tersebut. Setidaknya meliputi tiga hal, yakni mendalami proses A yang melarikan diri bisa masuk pembinaan asimilasi, kronologis pelarian, serta pejabat yang bertanggung jawab dan pegawai yang mengawal A pada asimilasi car wash.

Baca Juga

Sebagaimana diketahui sebelumnya, A dikabarkan melarikan diri dari titik pencucian mobil atau car wash milik Lapas yang terletak di pelataran lapas. Pada saat itu, yang bersangkutan sedang diizinkan keluar, lantas melarikan diri. 

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, saat ini tim gabungan tengah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada semua pihak yang terkait di Lapas Klas 1 Tangerang. Dia menyebut, jika terjadi pelanggaran, pihak-pihak yang terlibat akan diberi sanksi tegas.

“Apabila dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran SOP, maka sanksi tegas akan diberikan kepada semua pihak yang terbukti bertanggung jawab terhadap terjadinya pelanggaran tersebut,” kata Rika saat dikonfirmasi, Selasa (14/12).

Lebih lanjut, hal itu berkaitan dengan pemberian pembinaan asimilasi terhadap A, dan terkait perolehan izin keluar. Hingga akhirnya, narapidana yang telah menjalani masa hukuman 5 tahun dari hukuman 13 tahun karena kasus narkoba itu melarikan diri dari lapas.

“Kementerian Hukum dan HAM tidak menolerir adanya penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh petugas dalam mengeluarkan WBP (warga binaan pemasyarakatan) tersebut atau yang bersangkutan dalam kelompok kerja luar lapas, karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat administratif dan substantif,” tegasnya.

Terkait pengejaran terhadap A, Rika mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Termasuk Polda Riau karena diduga yang bersangkutan melarikan diri ke daerah tersebut.

“Bekerja sama dengan kepolisian melakukan pengejaran ke titik-titik atau wilayah yang diduga akan menjadi tempat tujuan yang bersangkutan, salah satunya telah berkoordinasi dengan Polda Riau,” terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement